Senin, 30 Maret 2026

TR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Sampaikan Permohonan Maaf

Administrator
Selasa, 06 April 2021 14:04 WIB
TR Larangan Peliputan Media Dicabut, Kadiv Humas Polri Sampaikan Permohonan Maaf

MEDAN I Halomedan.co
Kepala Divis Humas Polri Irjen Argo Yuwono menyampaikan permohonan maaf atas terbitnya telegram nomor ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) terkait larangan menyiarkan tindakan arogansi aparat kepolisian.

Surat telegram tersebut pun sudah dicabut melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021) yang ditandatangani oleh Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono atas nama Kapolri.

“Kami sampaikan permintaan maaf kalau terjadi miss dan membuat ketidaknyamanan media,” katanya saat menggelar keterangan pers di Aula Tribrata Polda Sumut, Selasa (06/04/21).

Argo mengungkapkan, pihaknya menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat khususnya awak media atau insan pers apabila terjadi kesalahpahaman dari terbitnya telegram tersebut.

“Kita memastikan tetap mengutamakan transparansi dan keterbukaan informasi publik,” ungkapnya.

Argo menerangkan, dikeluarkan ST/750/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (5/4/2021) bertujuan agar Polri bisa tampil lebih tegas namun humanis. Hal ini masih ada tayangan di beberapa media yang menampilkan anggota saat berada di lapangan tampil arogan.

“Tetapi, STR yang dikeluarkan menimbulkan miss dengan rekan-rekan. Padahal masyarakat yang ingin Polri lebih tegas namun humanis,” terangnya.

Lebih lanjut, Argo menambahkan maka perlu diluruskan bahwa Polri di lapangan harus bisa memperbaiki diri untuk tidak tampil arogan. Lalu polri memperbaiki diri tampil tegas dan humanis. Sehingga, kami butuh masukan butuh koreksi dari eksternal.

“Oleh karena itu, Polri secara resmi mencabut telegram itu melalui telegram ST/759/IV/HUM.3.4.5./2021 tanggal (6/4/2021),” pungkasnya.(W05)

Foto:Bersama Kadiv Humas Polri dan Media di Aula Tribrata Mapolda Sumut (W05)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terindikasi Bertentangan UU Pers No 40 Tahun 1999, Narasi Negatif Mengarah Obstruction of Justice Kasus Profile Desa Karo

Terindikasi Bertentangan UU Pers No 40 Tahun 1999, Narasi Negatif Mengarah Obstruction of Justice Kasus Profile Desa Karo

Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar: Bangkitkan Semangat Kekeluargaan

Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar: Bangkitkan Semangat Kekeluargaan

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Komentar
Berita Terbaru