Minggu, 29 Maret 2026

UKW Gratis Dewan Pers-PWI Gelar UKW Gratis

Administrator
Senin, 11 Januari 2021 08:06 WIB
UKW Gratis Dewan Pers-PWI Gelar UKW Gratis

Medan, Halomedan.co
Dewan Pers bekerja sama dengan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) akan menggelar Uji Kompetensi Wartawan (UKW) Gratis Februari mendatang.

Ketua PWI Sumut H Hermansjah, Senin (11/1) usai mengikuti virtual zoom bersama seluruh ketua dan pengurus pwi seluruh Indonesia bersama Ketua Umum PWI Pusat Atal S Depari, Ketua Komisi Kompetensi PWI Pusat Kamsul Hasan, Direktur UKW Prof Radjab Ritonga, dan pengurus PWI Pusat lainnya, mengatakan UKW gratis difasilitasi Dewan Pers itu dibiayai oleh APBN dan diselenggarakan bekerjasama dengan lembaga penguji di bawah Dewan Pers, termasuk PWI.

Dikatakan, UKW ini terbuka untuk seluruh anggota PWI atau yang bersedia menjadi anggota (mengisi dan menandatangani surat pernyataan).

“Dewan Pers memberi kuota 54 peserta atau sembilan kelas (sembilan penguji) untuk tingkat muda, madya dan utama,” ujar Herman didampingi Sekretaris Edward Thahir, Wakil Ketua Bidang Organisasi Khairul Muslim dan Wakil Ketua Bidang Pendidikan Rizal R Surya.

Mengenai jumlah kelas masing-masing tingkat, menurut Herman akan disesuaikan dengan dengan pendaftar. “Pendaftaran dibuka Selasa (12/1) hingga Jumat (15/1) di Gedung PWI Sumut Jalan Adinegoro No. 4 Medan,” ungkapnya.

Ditegaskan Herman karena waktu dan kuota yang terbatas maka bagi yang berminat diminta segera mendaftarkan diri.

Dijelaskan juga, peserta akan mendapatkan perbekalan mengenai materi UKW (pra UKW). Hal ini dilakukan agar peserta mendapatkan pemahaman tentang UKW dan diharapkan seluruhnya kompeten.

Persyaratan yang harus dipenuhi yakni:
1. Mengisi formulir pendaftaran UKW ditandatangani pemred/stempel (fomulir terlampir).
2. Mengisi formulir data jurnalistik peserta (formulir terlampir).
3. Menyertakan surat pernyataan dari pemimpin redaksi yang menyatakan sdra masih bertugas di media masing-masing dan direkomendasikan untuk mengikuti UKW
4. Menyertakan pasfoto ukuran 3×4 (6 lembar) menghadap ke depan menggunakan kemeja tidak diperkenankan menggunakan baju kaos.
5. Fotokopi akta pendirian yang berbadan hukum Indonesia (akta notaris)
6. Fotokopi Surat Keputusan Menkumham
Bagi media yang sudah terverifikasi Dewan Pers ( nomor 5&6 tidak perlu) cukup lampirkan fotokopi sertifikat verifikasi
7. Pengalaman jurnalistik
8. Surat Pernyataan Non-Parpol
9. Fotokopi KTP
10. Daftar riwayat hidup

Diingatkan, pada saat pelaksanaan UKW wajib membawa laptop dan flashdisk.

Peserta wajib tes VCR dan menjadi tanggung jawab masing-masing tidak ditanggung panitia. (rel)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Terindikasi Bertentangan UU Pers No 40 Tahun 1999, Narasi Negatif Mengarah Obstruction of Justice Kasus Profile Desa Karo

Terindikasi Bertentangan UU Pers No 40 Tahun 1999, Narasi Negatif Mengarah Obstruction of Justice Kasus Profile Desa Karo

Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Bank Sumut Perkuat Peran sebagai Mitra Strategis Pemda di Sumut

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Kebakaran Dini Hari di Medan Selayang, Empat Bangunan Hangus, Kerugian Ratusan Juta Rupiah

Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar: Bangkitkan Semangat Kekeluargaan

Bakopam Sumut Gelar Halal Bi Halal Idul Fitri 1447 H, Ibnu Hajar: Bangkitkan Semangat Kekeluargaan

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Momen Penuh Berkah, Marlina Eliyanti Rayakan Ultah dengan Berbagi dan Doa*

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Spot Kuliner Baru Simpang Kayu Besar, Pedagang Kini Lebih Tertata dan Nyaman

Komentar
Berita Terbaru