Kejatisu Tahan KPA Pembangunan Runway Lasondre Nisel
Medan, halomedan.co
Kejati Sumut kembali melakukan penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi pembangunan
Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan.
Tersangka yang ditahan berinisial IKI
(51) PNS Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementrian Perhubungan RI yang berperan sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada proyek tersebut.
Kasi Penkum Kejatisu Sumanggar Siagian lewat pers relisnya, Rabu (16/10/2019) mengatakan, tersangka diperiksa oleh penyidik pidsus sejak pukul 09.00 – 14.00 Wib di ruang penyidik pidana khusus Kejati Sumut.
“Hasil pemeriksaan disimpulkan untuk dilakukan penahanan terhadap tersangka, “ujar Sumanggar.
Dikatakan, selaku KPA, tersangka memiliki keterkaitan sehingga terjadi kerugian negara sebesar Rp 14,7 miliar lebih.
Perlu diketahui, terkait dugaan korupsi Runway, Taxiway dan Apron di Unit Penyelenggara Bandar Udara (UPBU) Lasondre Kecamatan Pulau-Pulau Batu Kabupaten Nias Selatan ini, peyidik sebelumnya telah menahan empat tersangka.
Para tersangka, AH (45) Direktur II PT Mitra Agung Indonesia dan DCN (38) Direktur PT Harawana Konsultan, Imanuddin Abdul Fadak (34) Kasubag Umum dan Kepegawaian pada Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah II Medan Kuala Namu dan pokja, serta Irfansyah Putra Rahman (47), PNS Otoritas Banda Udara Wilayah II, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
Kronologi, UPBU Lasondre Kec. Pulau-Pulau Batu, Nias Selatan mengadakan kegiatan peningkatan PCN (Pavement Classification Number) Runway, Taxiway, Apron dengan AC-Hotmix termasuk marking volume 45.608 Meter persegi.
Pagu anggaran sebesar Rp 27 M, bersumber dari APBN Kemenhub TA 2016. Setelah melalui proses pelelangan, ditetapkan pemenang lelang PT Mitra Agung Indonesia dengan AH selaku Direktur II.
Penandatanganan kontrak, 9 Feb 2016 oleh PPK dengan nilai kontrak Rp 26.900.900.000. Untuk pengawasan pekerjaan dilakukan oleh PT Harawana Consultant dengan direktur DCN.Pembayaran telah dilakukan hingga termyn IV mencapai 80 persen senilai Rp 19.847.973.127,27.
Uniknya, dokumen setiap termyn tidak dilengkapi pada waktu pengajuan pencairan dana termyn I sampai termyn IV. Sementara kemajuan hasil pekerjaan hanya mencapai 43,80 persen.
Setelah dilakukan pemeriksaan oleh tim ahli Teknik Sipil dari Fakultas Teknik Universitas Bengkulu ditemukan, volume pekerjaan yang terpasang hanya 20 persen dan tidak sesuai dengan yang dilaporkan PT Harawana Consultant.
Selanjutnya, dari hasil pemeriksaan fisik, dilakukan perhitungan kerugian keuangan negara oleh auditor dari Kantor Akuntan Publik Pupung Heru. Hasilnya ditemukan kerugian negara sebesar. Rp. 14.755.476.788. (zul)