Sabtu, 03 Januari 2026

Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Shabu dari Aceh, 2 Kurir Diringkus, 68,28 Grm Shabu Diamankan

Administrator
Rabu, 25 September 2019 09:31 WIB
Sat Narkoba Polres Sergai Gagalkan Peredaran Shabu dari Aceh, 2 Kurir Diringkus, 68,28 Grm Shabu Diamankan
Serdang Bedagai | Halomedan.co
Guna memerangi dan memberantas peredaran maupun penyalah gunaan narkotika di wilayah hukum (wilkum) Pilrea Serdang Bedagai (Sergai), Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai berhasil memutuska mata rantai peredaran jaringan narkotika jenis shabu-shabu dari Aceh.
Keberhasilan Sat Res Narkoba Polres Sergai yang di Komandoi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, di ungkapkan Kapolres Sergai AKBP H Juliarman Eka Putra Pasaribu S Sos SIK MSi, saat gelar konferensi Pers di depan Mapolres Sergai di Seirampah, Rabu(25/9/2019) siang.
Kapolres Sergai AKBP Juliarman Eka Putra Paaaribu dampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH MH, Kanit II Sat Res Narkoba, Ipda Dwi Made Krisnanda S Trk, Brigadir Toni Sehendro Sipayung SH kepada wartawan mengatakan, personel Sat Res Narkoba menangkap 2 (dua) dari 3 (tiga) orang kurir shabu.
Adapun kedua pelaku kurir tersebut masing-masing, KA alias Iril (36), warga Dusun II, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Sergai, dan RK alias Rusman (31) Dusun Jejaring II, Desa Melati II, Kecamatan Perbaungan, Sergai. Keduanya ditangkap pada hari, Jumat (20/9/2019).
Kapolres Sergai AKBP Juliarman menjelaskan, dari tersangka KA alias Iril, petugas berhasil mengamankan barang bukti 14 paket plastik klip transfaran kiristal diduga shabu seberat brotto 63,78 gram, 4 butir pil exstasi berat brotto 1,47 gram dan 1 buah tas sandang warna abu-abu.
Sedangka tersangka Iril merupakan DPO dari 2 perkara sebelumnya yang ditangani Sat Narkoba Polres Sergai. Dari Iril, petugas berhasil mengmankan 1 (satu) helay plastik klip trasfaran berisikan kristal diduga narkotika jenis shabu berat brotto 4,5 gram, 2 unit hadphone dan uang tunai senilai Rp 1 juta.
“Total keseluruhan barang bukti narkotika jenis shabu yang diamankan dari kedua tersangka sebanyak 68,28 gram,” kata  Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Menurutnya, kedua tersangka merupakan satu jaringan penyalahgunaan narkotika jenis shabu dimana petugas terlebih terdahulu menangkap tersangka KA alias Iril saat bersembunyi didalam kamar dan menemukan tas yang berisikan shabu.
“Saat di introgasi terhadap tersangka
KA alias Iril untuk melakukan pengembangan bahwa barang bukti shabu diperoleh dari tersangka RK alias Rusman. Kemudian team melakukan penangkapan terhadap RK alias Rusman pada sekitar pukul 22.00 WIB, malam,” ujar Kapolres.
Lanjut di beberkan AKBP Juliarman, hasil keterangan tersangka RK alias Rusman mengaku memperoleh narkotika jenis sabu dari seorang tersangka W (30) yang merupakan warga aceh yang pernah menjalani hukuman di LP Lubuk Pakam.
“Terhadap tersangka RK alias Rusman merupakan seorang residivis narkoba yang baru keluar dari LP setelah menjalani hukuman 7 tahun penjara. Sedangkan tersangka KA alias Iril juga seorang residivis narkoba dan baru keluar dari LP setelah menjalan hukuman 1,5 tahun penjara. Sedangkan tersangka inisial W warga Aceh masih dilakukan penyelidikan,” jelas Kapolres Sergai AKBP H Juliarman.
Sementara itu tersangka KA alias Iril saat sitanya wartawan mengaku, bahwa dirinya telah menjalan bisnis haram ini sudah berjalan 6 (enam) bulan setelah menjalani masa hukuman 1,5 tahun di LP Lubuk Pakam.
“Enam bulan lalu setelah menjalani hukuman dan bebas, bisnis jual beli narkoba ini saya geluti lagi,” kata Iril kepada wartawan.
Hal serupa juga dikatakan tersangka RK alias Rusman. Kepada wartawan RK mengaku baru 3 (tiga) bulan menjalani jual beli shabu karena faktor ekonomi atas ajakan seorang warga Aceh yang merupakan teman saat masih satu LP.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatanya, kedua tersangka dikenakan pasal 114(2) Sub pasal 112(2) UU RI nomor 35 tahun 2009 ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun paling lama 20 tahun dengan denda paling sedikit Rp 1 Milyar paling banyak 10 Milyar,” terang Kapolres Sergai AKBP H Juliarman didampingi Kasat Res Narkoba AKP Martualesi Sitepu.(Bdi/W02)


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Warga Meninggal, Ketua Pewarta Melayat dan Berikan Bantuan

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Bakopam Bersama Polda Sumut Sukses Gelar Desiminasi Pemilu Damai 2024 di Kota Sibolga

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Kapolsek Tegaskan tidak Ada Judi Tembak Ikan di Wilkum Polsek Delitua

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

Polda Sumut Atensi Kasus Pelemparan Bom Molotov Ke Rumah Wartawan di Pancur Batu

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

GKN di Pemukiman Padat Penduduk, Satresnarkoba Polrestabes Medan Tangkap Pengedar Narkoba

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Polres Madina Bakar Ganja Hasil Operasi Oktober- Desember 2023

Komentar
Berita Terbaru