Rabu, 04 Februari 2026

Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Ranperda

Administrator
Selasa, 21 Juni 2022 12:34 WIB
Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Ranperda

Solok , Wali Kota Solok H. Zul Elfian Umar, SH, M.Si menyampaikan nota penjelasan tentang 4 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok, pada Senen (20/06/2022) bertempat di ruang rapat Paripurna DPRD Kota Solok.

Rapat paripurna tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng yang didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Bayu Kharisma, dan juga turut dihadiri oleh anggota DPRD Kota Solok, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Solok, Asisten Sekda, Staf Ahli Walikota, para kepala OPD, kepala bagian, serta undangan lainnya.

Dalam sambutannya Wako Zul Elfian Umar memaparkan nota penjelasan 4 Ranperda tentang Pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Solok Tahun Anggaran 2021, perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2016 tentang penyertaan modal daerah pada perseroan terbatas Bank Pembangunan Daerah Sumatera Barat, Ketentraman dan Ketertiban Umum, serta Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

Sebagaimana dipahami bersama bahwa APBD sebagai rencana keuangan tahunan daerah merupakan pedoman dalam pelaksanaan tugas pemerintahan, pembangunan dan pembinaan kemasyarakatan serta gambaran kebijakan publik yang mencerminkan hak dan kewajiban pemerintah serta masyarakat, dalam tahun anggaran berkenan.

Setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan harus dilakukan perhitungan realisasi pelaksanaan APBD sebagai pertanggung jawaban kinerja keuangan daerah. Sesuai dengan pasal 194 Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2019 Ranperda tentang Pertanggungjawaban, pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021, dilengkapi dengan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah, yang terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, laporan perubahan ekuitas dan catatan atas laporan keuangan yang telah diaudit oleh BPK RI perwakilan Sumatera Barat, dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).

Secara umum realisasi APBD Kota Solok tahun 2021, terdiri dari Pendapatan Daerah Rp. 547.429.561.401, 27, Belanja Daerah Rp. 566.878.632.377,90, Defisit Rp. 19.449.070.976,63, Penerimaan Pembiayaan Rp. 96.289. 643.787,66, Pengeluaran Pembiayaan Rp. 0,00, Sisa Lebih Pembiayaan Rp. 76.840. 572.811,03.(eli)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Tidak Ada Masalah, Andar Amin  Terpilih Secara Konstitusional

Tidak Ada Masalah, Andar Amin Terpilih Secara Konstitusional

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Anggota BPK RI Fathan Subchi Sumbang Rp10 Juta untuk Tarekat Syatariyah Syahid Almalik

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

Rekam Jejak Konsisten dan Dukungan Publik Menguat, Komjen Suyudi Ario Seto Dinilai Figur Sentral Masa Depan Polri

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

HPN 2026 di Banten, SPS Aceh Tetap Ambil Bagian

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

FWK Tegaskan 9 Februari Tetap Hari Pers Nasional, Soroti Sejarah dan Desak Revisi UU Pers

“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”

“Orang Sumut untuk Sumut: Golkar Harus Kembali Berakar dan Berdaulat di Daerah”

Komentar
Berita Terbaru