Selasa, 16 September 2025

DPRD Solok Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok Tahun 2020

Administrator
Selasa, 06 Juli 2021 17:44 WIB
DPRD  Solok Setujui Ranperda Pertanggungjawaban APBD Kota Solok Tahun 2020
Solok | Halomedan.co
Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar, menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Solok dalam rangka persetujuan bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) pertanggung jawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Solok Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah (Perda), di Ruang Rapat DPRD Kota Solok, Selasa (6/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma, seluruh anggota DPRD Kota Solok, Forkopimda Kota Solok, Sekretaris Daerah Kota Solok Syaiful A, Asisten, staf ahli dan OPD terkait.
Wako dalam kesempatan itu mengatakan, pada tanggal 28 Juni 2021 yang lalu kami telah menyampaikan Nota Pertanggungjawaban Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 beserta lampirannya kepada Dewan yang terhormat ini untuk dibahasĀ  sesuai mekanisme yang berlaku sehingga menjadi suatu Peraturan Daerah.
Pada hari ini, dalam rapat Paripurna DPRD Kota Solok berdasarkan pendapat akhir fraksi-fraksi yang disampaikan melalui juru bicaranya telah kita dengar bersama pada prinsipnya dapat menyetujui terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2020 walaupun dengan beberapa masukan atau saran yang harus menjadi perhatian kedepannya.
“Untuk itu atas nama Pemerintah Kota Solok, Saya menyampaikan ucapan terima kasih yang sebesar-besarnya kepada Saudara Ketua, Wakil Ketua, Ketua Fraksi dan seluruh anggota dewan yang terhormat ini,” sebut wako.
Selanjutnya sesuai peraturan yang berlaku selambat- lambatnya 3 hari kerja sejak Rancangan Peraturan Daerah ini telah disepakati antara Pemerintah Daerah dan DPRD harus disampaikan ke Gubernur untuk dievaluasi kemudian ditetapkan menjadi Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2020.
Kami menyadari pula adanya perbedaan pendapat dan perbedaan persepsi dalam rangkaian pembahasan Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2020 ini, namun dengan semangat musyawarah untuk mufakat dan semangat kemitraan antara Pemerintah Daerah dan Dewan yang Terhormat, kita telah dapat menyelesaikannya dengan baik.
Kegiatan dilanjutkan dengan penandatanganan persetujuan bersama oleh Ketua DPRD Kota Solok Hj.Nurnisma, Wakil Ketua DPRD Kota Solok Efriyon Coneng, Bayu Kharisma dan dilanjutkan Wali Kota Solok H.Zul Elfian Umar.(Eli)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
USU Butuh Rektor sebagai Mercusuar Etika dan Moral Akademik

USU Butuh Rektor sebagai Mercusuar Etika dan Moral Akademik

Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat

Mahasiswa Demo di Kejati Sumut, Desak Usut Dugaan Korupsi Rp100 Miliar di Dinas Pendidikan Langkat

Pendidikan Karakter Harus Holistik, Guru dan Siswa Wajib Jadi Teladan

Pendidikan Karakter Harus Holistik, Guru dan Siswa Wajib Jadi Teladan

Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi

Polwan Polda Sumut Tebar Kepedulian, Salurkan 350 Paket Sembako di Tiga Lokasi

Program Literasi SPS Riau Dapat Apresiasi dari Dua Kepala Dinas

Program Literasi SPS Riau Dapat Apresiasi dari Dua Kepala Dinas

Hamdani Syahputra: Golkar Kuat Karena Bersama Rakyat

Hamdani Syahputra: Golkar Kuat Karena Bersama Rakyat

Komentar
Berita Terbaru