Sabtu, 03 Januari 2026

Soal Vidio, Ini Dia Tuntutan Pada Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Administrator
Selasa, 08 Juni 2021 06:45 WIB
Soal Vidio, Ini Dia Tuntutan Pada Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Halomedan.co = Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Keduanya dituntut terkait kasus penyebaran video berkonten asusila.

“Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Ada dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.

“Hari ini pledoi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Hari Pertama Kerja Tahun 2026, Kejari Labuhanbatu Tingkatkan Status Penyidikan Dugaan Korupsi Dana Hibah Pramuka

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Malam Tahun Baru di Pengungsian, Bobby Nasution Dampingi Presiden Prabowo Beri Harapan untuk Warga Batuhula

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Komentar
Berita Terbaru