Jumat, 24 Oktober 2025

Soal Vidio, Ini Dia Tuntutan Pada Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Administrator
Selasa, 08 Juni 2021 06:45 WIB
Soal Vidio, Ini Dia Tuntutan Pada Artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu

Halomedan.co = Dua terdakwa penyebar video syur artis Gisella Anastasia dan Michael Yukinobu Defretes atau Nobu dituntut pidana penjara 1 tahun. Keduanya dituntut terkait kasus penyebaran video berkonten asusila.

“Menyatakan terdakwa Priyo Pambudi tersebut telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja dan tanpa hak, mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan,” kata jaksa penuntut umum seperti dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/6/2021).

Ada dua terdakwa dalam kasus ini adalah Muhammad Nurfajar dan Priyo Pambudi. Jaksa Penuntut Umum menuntut kedua terdakwa dengan pidana penjara 1 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider 3 bulan penjara.

Adapun hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat. Sedangkan hal yang meringankan adalah para terdakwa merupakan tulang punggung keluarga.

Kedua terdakwa dituntut melanggar Pasal 45 ayat (1) Jo Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (dalam Dakwaan KEDUA penuntut umum).

Tuntutan tersebut telah dibacakan pada 25 Mei 2021. Berdasarkan SIPP PN Jaksel, hari ini (8/6) diagendakan pleidoi terdakwa.

“Hari ini pledoi,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Sri Odit Megonondo, saat dikonfirmasi, Selasa (8/6/2021

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Yayasan Haji Anif Bangun 10 Masjid di Kabupaten Madina, Ijeck: Ini Berkat Allah

Yayasan Haji Anif Bangun 10 Masjid di Kabupaten Madina, Ijeck: Ini Berkat Allah

KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional

KORSA Nilai Sekda Sumut Profesional Tangani Kebijakan Pangan, Kritik DPRD Dinilai Kurang Proporsional

Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN

Hasyim SE Buktikan Politik Humanis: Berbagi Bersama Santri dan Anak Panti di HSN

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

SMAN 1 Medan Unggul Sementara, Turnamen Kapolda Sumut Cup 2025 Semakin Seru Menuju Semifinal

Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan

Wujud Kepedulian Polri! Brimob Polda Sumut Antar Jemput Anak Sekolah di Tapanuli Selatan

Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta

Terbongkar di Sidang Kebohongan Mantan Mulyono Ternyata Terima Suap Rp1,175 M, Bukan Rp200 Juta

Komentar
Berita Terbaru