Senin, 06 April 2026

Kapolda Jawa Timur Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah, Ini Kata Irjen Pol Nico Afinta

Administrator
Minggu, 21 Agustus 2022 02:13 WIB
Kapolda Jawa Timur Bongkar Sindikat Judi Online Beromzet Miliaran Rupiah, Ini Kata Irjen Pol Nico Afinta

Medan | Halomedan.co
Sebanyak 7 pelaku ditangkap terdiri atas pemain, pengepul hingga bos atau penanggung jawab.

Kapolda Jawa Timur, Irjen pol Nico Afinta, mengatakan, sindikat Judi online ini terbongkar setelah petugas mendapatkan laporan dari masyarakat.

Selanjutnya, petugas dari Sat Reskrim Polrestabes Surabaya bergerak dan mengamankan salah satu pelaku GJ (33) warga Surabaya.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan terhadap para player lain, anggota Jatanras Satreskrim Polrestabes Surabaya, mengamankan pelaku yaitu, FG (33) mereka merupakan warga Surabaya, yang diringkus di Jalan Kenjeran Surabaya,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Surabaya Akbp Mirzal, Sabtu (20/08/2022).

Berdasarkan penyelidikan terhadap kedua pemain tersebut, ditemukan bahwa mereka menyetorkan uang judi online kepada seseorang berinisial BH (34) warga Surabaya. Kemudian pelaku diamankan oleh anggota Jatanras Polrestabes Surabaya.

“Terhadap pelaku BH, didapati lagi informasi bahwa pengepul dari hasil judi online tersebut, adalah tiga orang pelaku warga Surabaya diantaranya, HGP (40), BKT (23), dan TDKT (30),” kata Akbp Mirzal.

Akbp Mirzal menambahkan, setelah dilakukan pengembangan lagi polisi berhasil mengamankan pelaku HGP di daerah Krembangan Surabaya, serta BKT dan TDK diamankan di daerah Pakuwon Surabaya.

“Dari persesuaian keterangan masing-masing pelaku, ditemukan fakta bahwa terdapat dua orang yang sangat berperan dalam sindikat judi online yaitu, BSG alias Louis yang berperan sebagai koordinator seluruh omzet perjudian dan TS sebagai big bos atau penanggung jawab seluruh kegiatan perjudian online di wilayah Jawa Timur tersebut,” kata Akbp Mirzal.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, anggota Satreskrim Polrestabes Surabaya, melakukan penggeledahan di dua tempat lokasi berbeda yang diduga digunakan pelaku sebagai markas atau basecamp sindikat yaitu, di daerah Sukomanunggal Kalijudan, dan Mulyorejo Surabaya.

“Selain mengamankan tujuh pelaku, polisi juga menyita batang bukti berupa satu handphone merk Iphone 13 Promax, tiga buah ATM BCA, tiga buah handphone, 24 komputer, lima handphone merk Itel, satu buku tabungan, satu key BCA, Satu handphone merk iphone 11 promax, satu buah CPU, satu monitor Asus dan satu monitor merk Acer,” ujarnya.

Atas perbuatannya ketujuh pelaku dijerat dengan Pasal 303 ayat (1) ke-1e, 2e ayat (3) Subsidair Pasal 303 bis ayat (1) ke 1 KUH Pidana jo Pasal 1, Pasal 2 UU RI Nomer 7 tahun 1974 tentang penertiban perjudian.rel



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat

Krisis Selat Hormuz dan Momentum Indonesia Membangun Ekonomi Selat

KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia

KRI Bima Suci Tiba di Belawan, Rico Waas Siap Kenalkan Potensi Medan ke Mata Dunia

Halalbihalal Keluarga Besar Sekretariat Kabinet, Seskab Teddy: Jaga Silaturahmi dan Perkuat Kekeluargaan

Halalbihalal Keluarga Besar Sekretariat Kabinet, Seskab Teddy: Jaga Silaturahmi dan Perkuat Kekeluargaan

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Peringatan Hari Ginjal Sedunia, Pemko Medan Perkuat Layanan dan Fasilitas RSUD Dr. Pirngadi

Indonesia Kehilangan Putra Terbaik, Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Indonesia Kehilangan Putra Terbaik, Tiga Prajurit TNI Gugur di Lebanon

Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah

Preseden Kasus Amsal Sitepu dan Putusan MK Perkuat Uji Keadilan Perkara dr. Aris Yudhariansyah

Komentar
Berita Terbaru