Selasa, 17 Februari 2026

Divonis 15 Bulan, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

Administrator
Minggu, 29 Oktober 2017 14:46 WIB
Divonis 15 Bulan, Ramadhan Pohan Tidak Ditahan

Halomedan | Hampir semua terdakwa Tipikor di Pengadilan Negeri (PN) Medan tidak ditahan walaupun sudah di Vonis Hakim, seperti Mantan Calon Walikota Medan Ramadhan Pohan yang dihukum satu tahun tiga bulan penjara oleh majelis hakim dalam persidangan yang berlangsung diruang Cakra Utama, namun tidak ditahan majelis Hakim.

Dalam amar putusan Ketua Majelis Hakim Erintuah Damanik menyatakan bahwa politisi Demokrat terbukti bersalah melakukan penipuan senilai Rp 15,3 Milyar. Dan dana tersebut diduga untuk membiayai kampanyenya saat mencalonkan diri sebagai Walikota Medan periode 2015-2020.

Ramadhan Pohan dinyatakan melanggar pasal 378 jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 ayat 1 (1) ke-1 KUHPidana.

Usai mendengarkan putusan majelis hakim, Ramadhan Pohan menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim sedangkan Penuntut Umum Sabarita menyatakan banding atas putusan hakim.

Hal inilah yang membuat masyarakat Kota Medan sering kecewa atas tindakan hakim, sebab hampir terdakwa Tipikor selalu menjalani hukuman tidak seperti penjahat kriminal yang lainnya.

Terpisah, SUMUT24 beberapa waktu lalu menanyakan kepada Humas PN Medan Erintuah Damanik SH MH kenapa terdakwa tidak ditahan padahal sudah divonis dan sudah dinyatakan bersalah.

“Terdakwa lantaran tidak ditahan sebab jaksa dan kepolisan dari pertama sebelum sidang tidak pernah ditahan. Maka dari itu Hakim tidak menahan,” katanya beberapa waktu lalu.

Lanjut lagi, Erintuah juga menerangkan bahwa ketika Terdakwa mengajukan banding, terdakwa tidak ditahan, karena terdakwa belum menerima putusan hakim. Namun jika dia menerima maka langsung bisa ditahan,” tutupnya. (C03)

Teks Foto : Ramadhan Pohan Ajukan Banding usai mendengar putusan hakim



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Komentar
Berita Terbaru