Jumat, 02 Januari 2026

Kasatpol PP Medan : Kami Bekerja Dengan Rasa Tentram, Tertib dan Perlindungan Masyarakat

Administrator
Selasa, 24 September 2019 08:44 WIB
Kasatpol PP Medan : Kami Bekerja Dengan Rasa Tentram, Tertib dan Perlindungan Masyarakat

MEDAN | HALOMEDAN.CO

Satuan Polisi Pamong Praja atau disingkat Satpol PP merupakan perangkat pemerintah daerah untuk memelihara ketentraman dan ketertiban umum serta menegakkan peraturan daerah itu sendiri.

Dalam perjalanannya, tugas Satpol PP dalam menciptakan itu semua bukanlah perkara mudah. Mulai dari adu mulut hingga bentrok fisik acap kali terjadi saat mereka menjalankan tugasnya. Namun demikian sejatinya Satpol PP itu bekerja sesuai tugas dan fungsinya dalam menciptakan ketentraman, ketertiban, dan juga perlindungan masyarakat.

Hal ini seperti yang diungkapkan Kasatpol PP Kota Medan, Sofyan, saat diwawancarai SUMUT24, Selasa (24/9/2019), di kantornya.

“Kami bekerja dengan rasa tentram, tertib dan perlindungan masyarakat. Seluruh implementasi yang kami lakukan mungkin bisa dilihat sendiri,” ujar Sofyan.

Menurut Sofyan, untuk menuntaskan seluruh persoalan yang terjadi di Kota Medan memang belum seluruhnya bisa tercapai. Namun begitu pihaknya telah melakukan upaya-upaya untuk dapat mewujudkan itu semua. Apalagi Sofyan mengaku, untuk bersentuhan langsung dengan masyarakat itu penuh tantangan.

“Kita bekerja dengan sungguh-sungguh, meskipun penuh tantangan, dan itu wajar menurut saya,” cetusnya.

Bicara soal penataan pedagang kaki lima, menurut Sofyan memang ini yang menjadi dilema Satpol PP Medan. Dimana mereka para pedagang juga berusaha mencari rezeki, meskipun cara mereka salah, yakni berjualan diruang publik yang dapat mengganggu ketertiban masyarakat. Namun jika himbauan kita juga tidak didengar maka terpaksa pedagang akan ditertibkan.

“Kita telah melakukan bentuk penyadaran-penyadaran kepada para pedagang, namun memang kadang kita sulit untuk mendapatkan penyadaran itu, maka terpaksa kita melakukan penegakan dan penindakan sesuai perda yang ada. Itulah jalan terakhir kita,” tegas Sofyan.

Begitupun terkait soal IMB di Kota Medan. Pihak Satpol PP Medan hanya bisa melakukan pembongkaran bangunan yang menyimpang dari IMB dan sama sekali tak memiliki IMB.

“Kami hanya eksekutor, dan yang meminta kami untuk melakukan itu adalah Dinas Perkim dan Tata Ruang Kota Medan,” katanya.

Terakhir Sofyan berharap agar seluruh masyarakat Medan bisa mematuhi perda yang ada dan jangan melanggarnya. Begitu juga soal bangunan IMB, patuhilah perda Kota Medan. (Genk)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Wanita Korban Penganiayaan Petrus Minta Penyidik Unit PPA Polres Pelabuhan Belawan Profesional

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

Bakopam Sumut Gelar Silaturrahmi Tahun Baru di Kediaman Anggota DPR RI Maruli Siahaan

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

BAKOPAM Sumut Gelar Jum’at Berkah, Santuni Anak Yatim di Awal Tahun 2026

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

Bakopam Sumut Bertahun Baru di Kediaman Tokoh Masyarakat RE Nainggolan

DPW Pendawa Sumut Salurkan Bantuan Sembako kepada Anggota Terdampak Banjir di Medan

DPW Pendawa Sumut Salurkan Bantuan Sembako kepada Anggota Terdampak Banjir di Medan

Sambut Tahun 2026, DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Sambut Tahun 2026, DPAC Pendawa Kecamatan Patumbak Gelar Syukuran dan Doa Bersama

Komentar
Berita Terbaru