Rabu, 26 Agustus 2026

GARUDA 08 Desak Pernyataan Budi Arie soal “Percepatan Sebelum 2029” Dikaji Objektif dan Sesuai Konstitusi

Administrator
Selasa, 25 Agustus 2026 21:18 WIB
GARUDA 08 Desak Pernyataan Budi Arie soal “Percepatan Sebelum 2029” Dikaji Objektif dan Sesuai Konstitusi
Ist
JAKARTA — Ketua Umum GARUDA 08, Syamsul Rizal, S.H., S.Sos., menyampaikan kecaman sekaligus keprihatinan terhadap pernyataan Ketua Umum Projo Budi Arie Setiadi dalam potongan video yang viral di media sosial. Pernyataan tersebut disampaikan dalam sebuah forum yang turut dihadiri Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo dan menyinggung kemungkinan terjadinya "percepatan" dinamika politik sebelum 2029.
Dalam video yang beredar, Budi Arie antara lain menyampaikan bahwa dirinya memiliki insting politik mengenai kemungkinan perubahan yang berlangsung lebih cepat dari 2029. Ia juga mengajak peserta forum mempertimbangkan skenario apabila terjadi percepatan politik. Pemberitaan mengenai video tersebut menyebut Budi Arie mengaitkan pandangannya dengan kondisi sosial, ekonomi, serta sejumlah dinamika di masyarakat.
Syamsul Rizal menilai pernyataan tersebut patut mendapatkan perhatian publik karena menyangkut stabilitas pemerintahan dan kehidupan ketatanegaraan. Namun, menurut dia, penilaian terhadap pernyataan tersebut harus dilakukan secara objektif, proporsional, dan berdasarkan fakta serta hukum yang berlaku, bukan semata-mata berdasarkan tafsir politik.
"Pembicaraan mengenai kemungkinan perubahan politik sebelum berakhirnya masa pemerintahan hasil pemilihan umum harus dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan kegaduhan dan penafsiran yang liar di tengah masyarakat," ujar Syamsul Rizal dalam keterangannya.
Minta Konteks Video Diperiksa Utuh
GARUDA 08 menilai konteks pembicaraan menjadi hal penting sebelum menarik kesimpulan mengenai maksud pernyataan Budi Arie. Terlebih, DPP Projo telah memberikan klarifikasi bahwa video yang beredar merupakan potongan dan bukan rekaman utuh.
Sekretaris Jenderal DPP Projo Freddy Alex Damanik menyatakan forum tersebut merupakan kegiatan silaturahmi antara Jokowi dan para relawan dalam rangka bulan Kemerdekaan. Menurut Projo, dalam forum itu berlangsung diskusi internal mengenai berbagai kemungkinan terkait situasi kebangsaan.
Projo juga menyebut Jokowi mendengarkan berbagai pandangan relawan dan meminta seluruh peserta tetap tenang. Dalam klarifikasi tersebut, Jokowi disebut menilai situasi nasional masih terkendali.
Syamsul menegaskan klarifikasi tersebut harus menjadi bagian dari informasi yang diperiksa secara adil.
"Yang perlu dilihat bukan hanya satu atau dua kalimat dari sebuah potongan video, tetapi keseluruhan rekaman, konteks pembicaraan, maksud yang disampaikan, serta fakta-fakta lain yang relevan," katanya.
Jangan Sembarangan Menuduh Makar
Dalam perspektif hukum pidana, GARUDA 08 memandang penting membedakan antara analisis atau prediksi politik dengan tindak pidana makar.
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengatur tindak pidana makar dalam Pasal 191 sampai dengan Pasal 193. Pasal 193 mengatur bahwa setiap orang yang melakukan makar dengan maksud menggulingkan pemerintah dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun, sedangkan pemimpin atau pengatur makar dapat dipidana paling lama 15 tahun. Penjelasan Pasal 193 menerangkan bahwa "menggulingkan pemerintah" berarti meniadakan atau mengubah susunan pemerintah dengan cara yang tidak sah menurut UUD 1945.
Karena itu, menurut Syamsul, seseorang tidak dapat begitu saja dicap melakukan makar hanya berdasarkan sebuah pernyataan atau potongan rekaman tanpa pengujian terhadap keseluruhan fakta dan terpenuhi atau tidaknya unsur tindak pidana.
"Jangan sampai perbedaan pendapat atau analisis politik langsung dikonstruksikan sebagai tindak pidana. Sebaliknya, apabila memang ditemukan fakta dan bukti yang memenuhi unsur pidana, tentu aparat penegak hukum harus menjalankan kewenangannya secara profesional," ujarnya.
Pergantian Kekuasaan Wajib Konstitusional
GARUDA 08 menegaskan bahwa Presiden dan Wakil Presiden yang memperoleh mandat melalui mekanisme konstitusional harus dihormati masa jabatannya sesuai UUD 1945 dan peraturan perundang-undangan.
Menurut Syamsul, pergantian kepemimpinan nasional tidak boleh dilakukan berdasarkan kehendak kelompok, tekanan massa, maupun agenda politik yang berada di luar mekanisme konstitusional.
Demokrasi, kata dia, memang memberikan ruang luas bagi kritik, perbedaan pendapat, dan kebebasan berbicara. Namun, seluruh aktivitas politik tetap harus berada dalam koridor konstitusi, hukum, serta prinsip kedaulatan rakyat.
"Perubahan kekuasaan harus dilakukan melalui mekanisme konstitusional. Tidak boleh ada pihak yang membangun gerakan untuk mengganti atau menggulingkan pemerintahan yang sah melalui cara-cara inkonstitusional," tegas Syamsul.
Aparat Diminta Bertindak Jika Ada Bukti
Atas polemik tersebut, GARUDA 08 meminta aparat penegak hukum dan institusi negara yang berwenang, apabila terdapat dasar hukum yang memadai, mencermati rekaman utuh dan konteks pertemuan secara objektif.
Menurut Syamsul, pemeriksaan tidak boleh berhenti pada pilihan kata atau opini politik seseorang. Yang harus diuji adalah apakah terdapat fakta, maksud, kesepakatan, persiapan, atau tindakan konkret yang secara hukum dapat memenuhi unsur tindak pidana.
"Penentuan ada atau tidaknya tindak pidana merupakan kewenangan aparat penegak hukum melalui proses hukum yang sah dan pada akhirnya harus tunduk pada pembuktian di pengadilan," katanya.
Ia juga menekankan pentingnya asas praduga tak bersalah. Klarifikasi dari Projo mengenai konteks video, menurutnya, harus ditempatkan secara proporsional dalam proses penilaian publik.
"Kecaman politik jangan berubah menjadi penghakiman terhadap seseorang sebelum ada proses dan putusan hukum," ujar Syamsul.
GARUDA 08 Serukan Demokrasi Tetap Sehat
Syamsul Rizal mengajak seluruh elite politik, organisasi kemasyarakatan, relawan, aktivis, serta masyarakat Indonesia menjaga suasana demokrasi yang sehat dan tidak mudah terprovokasi oleh potongan informasi.
Ia menegaskan bahwa kritik terhadap pemerintah merupakan bagian sah dari demokrasi. Namun, setiap gagasan mengenai perubahan kekuasaan harus tunduk sepenuhnya pada UUD 1945 dan mekanisme hukum yang berlaku.
"GARUDA 08 berdiri pada kepentingan konstitusi, bukan kepentingan pribadi atau kelompok. Jika pernyataan Budi Arie semata-mata merupakan analisis mengenai kemungkinan dinamika politik, maka harus ditempatkan secara proporsional sebagai bagian dari diskursus demokrasi," kata Syamsul.
Sebaliknya, lanjut dia, apabila kemudian ditemukan bukti yang sah mengenai adanya rencana atau tindakan nyata untuk menggulingkan pemerintahan melalui cara yang bertentangan dengan konstitusi, aparat penegak hukum wajib bertindak secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu.
"Negara demokrasi harus dijaga dengan hukum. Setiap persoalan politik harus diselesaikan melalui konstitusi, bukan melalui tindakan inkonstitusional," pungkasnya.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Garuda Indonesia Tolak Tekanan Aparat, Ketua NasDem Sumut Sempat Dipaksa Turun karena Salah Tangkap

Garuda Indonesia Tolak Tekanan Aparat, Ketua NasDem Sumut Sempat Dipaksa Turun karena Salah Tangkap

RKIH Gelar "Pembumian Garuda" di Medan: Merayakan Pancasila dan Dorong Hilirisasi Sabut Kelapa

RKIH Gelar "Pembumian Garuda" di Medan: Merayakan Pancasila dan Dorong Hilirisasi Sabut Kelapa

Komentar
Berita Terbaru