Medan, HalomedanMenanggapi beredarnya Surat Keputusan DPP Partai Golkar terkait penunjukan Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara, kami memandang perlu untuk menyampaikan sikap resmi organisasi guna meluruskan berbagai informasi yang berkembang di ruang publik.Wakil Sekretaris Bidang Organisasi DPD Partai Golkar Sumatera Utara, Hendriadi, menyampaikan bahwa terdapat sejumlah kejanggalan serius dalam proses penerbitan SK Plt tersebut.Pertama, SK Plt diketahui diterbitkan pada tanggal 14 Desember 2025 yang bertepatan dengan hari Minggu, yang secara administratif patut dipertanyakan. Selain itu, SK tersebut tidak memuat dasar atau alasan yang jelas mengenai urgensi penunjukan Plt Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara."Dalam tradisi organisasi Partai Golkar, setiap keputusan strategis tentu harus memiliki dasar yang kuat dan argumentatif. Sampai hari ini, kami belum memperoleh penjelasan resmi terkait alasan substantif penerbitan SK Plt tersebut," ujar Hendriadi.Kedua, penerbitan SK Plt dinilai tidak sesuai dengan mekanisme organisasi, di mana dalam penetapan kebijakan yang bersifat strategis seharusnya didahului melalui rapat pleno atau Rapat Pengurus Harian, sebagaimana diatur dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Partai Golkar.Ketiga, DPD Partai Golkar Sumatera Utara mengimbau kepada seluruh kader yang loyal dan konsisten bersama Bapak Musa Rajekshah (Ijeck) agar tetap solid, merapatkan barisan, serta tidak terpancing oleh pemberitaan yang tidak dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya.> "Soliditas kader adalah kunci. Jangan sampai dinamika ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak yang ingin melemahkan Partai Golkar di Sumatera Utara," tegas Hendriadi.Keempat, terkait langkah-langkah organisasi ke depan, Hendriadi menegaskan bahwa setiap keputusan akan diambil secara cermat dan konstitusional, serta terlebih dahulu dikonsultasikan dengan Bapak Musa Rajekshah, yang hingga saat ini diyakini masih merupakan Ketua DPD Partai Golkar Sumatera Utara yang sah hasil Musyawarah Daerah tahun 2020.Kelima, menanggapi pemberitaan mengenai mundurnya Sekretaris DPD Partai Golkar Sumatera Utara Dtk. Ilhamsyah, Hendriadi menegaskan bahwa hingga saat ini belum terdapat surat pengunduran diri secara tertulis yang diterima oleh DPD Partai Golkar Sumatera Utara."Secara administrasi organisasi, pengunduran diri pengurus harus disampaikan secara tertulis. Sampai hari ini, hal tersebut belum kami terima," jelasnya.DPD Partai Golkar Sumatera Utara menegaskan komitmennya untuk tetap menjaga marwah partai, menempuh jalur organisasi yang sah, serta mengedepankan persatuan demi keberlangsungan dan kejayaan Partai Golkar di Sumatera Utara.Golkar Tetap Solid, Setia pada Konstitusi, dan Berjuang untuk Rakyat.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News