Medan | Halomedan.com
Keputusan Ketua DPRD Sumatera Utara (Sumut), Erni Ariyanti Sitorus, melaporkan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Deliserdang berinisial HS ke Polda Sumut atas dugaan pencemaran nama baik di media sosial, menuai kritik dari pengamat politik. Langkah tersebut dinilai mencerminkan ketidakdewasaan dalam berpolitik.Pengamat politik Bakhrul Khair Amal menyampaikan pandangannya kepada wartawan di Medan, Senin (18/8). Ia menilai, sebagai seorang pemimpin, Erni seharusnya mampu bersikap lebih arif dan bijaksana dalam menyikapi persoalan, terutama yang berkaitan dengan opini publik di media sosial."Keputusan Ketua DPRD Sumut, Erni Sitorus, yang juga politisi Partai Golkar, menurut saya mencerminkan sikap yang belum dewasa dalam berpolitik. Seharusnya, ia bisa bertabayun, berdiskusi, dan menyelesaikan persoalan secara internal. Ini juga menyangkut kedewasaan dalam perspektif kepemimpinan," ujar Bakhrul.Komentar di Instagram Dinilai Tidak Menghina
Bakhrul menyoroti bahwa komentar HS di akun Instagram hastara.id tidak tergolong sebagai penghinaan berat. Ia menyarankan agar Ketua DPRD Sumut terlebih dahulu berkonsultasi dengan ahli bahasa sebelum membawa persoalan ke ranah hukum."Kalau melihat dari komentar yang ada, seperti penggunaan kata bestie, itu artinya sahabat. Lalu disambung dengan komentar-komentar lainnya yang sebenarnya biasa saja. Ini perlu dilihat secara bahasa, apakah benar mengandung unsur pencemaran nama baik sesuai UU ITE," jelasnya.Bakhrul juga mengingatkan agar langkah hukum tersebut tidak dimanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk memperkeruh situasi politik di Sumatera Utara. Ia menyarankan agar masalah semacam ini sebaiknya diselesaikan secara musyawarah."Jangan sampai ini jadi alat untuk membuat kegaduhan politik, apalagi sesama anggota dewan. Bahasa dalam komentar tersebut adalah bahasa umum yang sering terdengar. Jadi seharusnya bisa diselesaikan secara kekeluargaan," ucapnya.
Baca Juga:
Pemimpin Harus Mampu Menyelesaikan MasalahMenurut Bakhrul, seorang pimpinan seharusnya memiliki kemampuan dalam menyelesaikan persoalan pribadi tanpa harus melibatkan institusi hukum. Dengan membuat laporan polisi, Erni dianggap menunjukkan kelemahan dalam menyelesaikan konflik secara internal."Berbeda pendapat itu hal biasa dalam demokrasi. Tapi jangan karena perbedaan itu lantas tidak bisa menerima kritik. Ini soal kedewasaan berdemokrasi," pungkasnya.Latar Belakang Laporan
Diketahui, laporan terhadap HS dilayangkan Erni Ariyanti Sitorus ke Polda Sumut pada Kamis (14/8), menyusul komentar HS di kolom unggahan media sosial hastara.id. Akun tersebut sebelumnya memuat berita berjudul "Bestie Politik E dan B" yang menyoroti hubungan Ketua DPRD Sumut dengan Gubernur Sumut, Bobby Nasution, dan dampaknya terhadap fungsi pengawasan legislatif.HS dan sejumlah netizen lain memberikan komentar terhadap unggahan tersebut, yang kemudian dipermasalahkan oleh Erni dengan alasan mencemarkan nama baiknya.rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News