Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Topan Obaja Putra Ginting, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi Sumatera Utara, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait proyek pembangunan jalan.
Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting diumumkan KPK pada Sabtu (28/6), setelah dilakukan penyelidikan mendalam terhadap dugaan penyimpangan anggaran dalam sejumlah proyek infrastruktur di wilayah Sumut. Dalam proses ini, KPK juga mengungkap rincian kekayaan yang dimiliki Topan berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.Berdasarkan data LHKPN yang diunggah ke situs KPK, Topan tercatat memiliki harta kekayaan senilai Rp 4.991.948.201.Berikut rincian kekayaannya:Tanah dan Bangunan: Empat bidang tanah dan bangunan yang seluruhnya berada di Kota Medan, dengan nilai total sebesar Rp 2 miliar.
Alat transportasi:Mobil Toyota Kijang Innova senilai Rp 380 jutaToyota Land Cruiser Hardtop senilai Rp 200 juta
Baca Juga:
Harta bergerak lainnya: Sebesar Rp 86,5 jutaKas dan setara kas, serta harta lainnya menutupi sisa dari total kekayaan yang dilaporkan.Penetapan status tersangka terhadap Topan Ginting ini menambah panjang daftar pejabat daerah yang terseret kasus korupsi infrastruktur. KPK menyebut penyidikan masih terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam perkara ini.REL
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News