KPU dan Bawaslu di Desak Tertibkan APK Rusak Lingkungan
MEDAN,halomedan.co
Menyambut Pesta Demokrasi yakni Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2019 yang pada dasarnya sebagai ajang kedaulatan rakyat , namun banyak dari peserta pemilu melakukan pelanggaran yang sudah ditetapkan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (BAWASLU) yang ditetapkan dalam PerBawaslu No. 28 Tahun 2018 Pasal 24.
Dalam momentum pesta demokrasi di Indonesia, isu atau wacana perlindungan terhadap lingkungan hidup dinilai tidak menjadi perhatian publik, Padahal, persoalan lingkungan hidup merupakan hal yang sangat mendasar bagi nasib peradaban suatu bangsa.
Hal ini menjadi dasar bagi saya yang juga merupakan alumni mahasiswa Pertanian di Labuhanbatu, Sumatera Utara “Terpinggirkannya persoalan lingkungan hidup dalam momentum Pemilu 2019 sangat membahayakan nasib masa depan peradaban di Indonesia.
Jika elit-elit politik kita tidak punya kepedulian tehadap hal itu, maka kita semakin dekat dengan krisis lingkungan hidup yang baik dan bersih, Ini menjadi salah satu faktor terbesar, mengapa masalah lingkungan hidup ini Jadi, lingkungan hidup itu punya hak dan kewajiban juga.
Haknya adalah mendapatkan pelestarian dari manusia, dan kewajibannya memberi lingkungan hidup, seperti yang diuraikan dalam Pasal 67 UU Nomor 32 Tahun 2009,” ungkap Nasky Putra Tandjung.
Saya berharap, baik partai politik maupun calon legislatif yang akan menjadi peserta Pemilu 2019 untuk mulai menciptakan kepedulian terhadap lingkungan hidup.
Apalagi, setiap peraturan, mulai dari Undang-undang hingga peraturan daerah, wajib didasari dengan prinsip menjaga lingkungan hidup.
“Kita berharap orang-orang yang berhasil menjadi legislator nantinya adalah orang-orang yang paham dan memiliki kepedulian terhadap pelestarian lingkungan, Masalah lingkungan hidup ini adalah masalah kita bersama.
“Coba kita perhatikan, berapa caleg kita yang bicara soal lingkungan. Apalagi sekarang lahan politik kita diatribusi melulu soal apa yang dikenal sebagai politik identitas”.
Sebaliknya, jika partai politik gagal “mendudukkan” legislator yang paham dan peduli lingkungan hidup, baik di tingkat kabupaten/kota, provinsi, maupun pusat akan sulit menciptakan regulasi yang mampu menjamin terjaganya kelestarian lingkungan hidup. Ini sudah kebutuhan, bukan lagi sekedar isu dan wacana.
Maka wajar jika dinas-dinas terkait seperti dinas kehutanan dan dinas lingkungan hidup untuk menciptakan peraturan yang mendukung perlingungan terhadap lingkungan hidup.
Karena memang sangat sedikit, bahkan hampir tidak ada legislator yang benar-benar peduli dan paham akan lingkungan hidup”. Ungkap Nasky Putra Tandjung
Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) harus tunduk pada ketentuan yang ada baik yang dikeluarkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) atau lainnya. Selain itu juga tidak diperkenankan dipasang di tempat-tempat yang bisa mengganggu kepentingan umum, merusak estetika daerah dan merusak lingkungan atau alam seperti memaku di pohon-pohon.
Hari ini kita melihat disepanjang jalan hampir semua dipasang Alat Peraga Kampanye (APK) oleh peserta pemilu ,untuk demi kepentinga, kebutuhan pribadi dan kelompok, beberapa oknum telah merusak lingkungan hidup (Pohon) dengan memasang Spanduk, Baliho/Poster di pohon-pohon, hal seperti ini membuat pohon rusak oleh paku-paku yang tersebut yang ditancapkan ke pohon sehingga pohon berlubang-lubang, yang mengakibatkan merusak lingkungan.
Seperti kita ketahui bersama sekarang menjelang Pesta demokrasi baik itu Pilpres, DPR RI/DPD RI, DPRD Provinsi/DPRD Kab/kota, semua hanya sibuk membahas masalah bagaimana cara supaya mereka bisa menang serta hanya sibuk membahas masalah Isu-isu Suku, Agama, Ras dan Adat (SARA) mereka malah mengeyampingkap masalah terhadap isu lingkungan yang mana masalah lingkungan juga perlu kita bahas karena dalam Alat Peraga Kampanye (APK) kita menggungakan fasilitas yang sangat berkaitan dengan lingkungan, biar masyarakat awam juga tahu bahwa bagaimana cara menjaga lingkungan agar tetap terjaga dan terawat dengan baik. Saya berharap masalah isu lingkungan ini perlu juga kita bahas secara bersama-sama karena akan berdampak negatif dan merusak ekosistem nantinya dikemudian hari bagaimana supaya kita bisa mengaggas kampanye yang ramah terhadap lingkungan,
Pohon juga mempunyai nafas dan hak hidup yang harus dihormati dan dijaga. Suburnya pohon di pinggir jalan diperuntukan bagi kemaslahatan bersama, bahkan masyarakat bisa mengambil manfaatnya dengan menghirup udara segar yang mereka hasilkan. Ungkap Nasky Putra Tandjung.
Dengan perilaku oknum yang memaku pohon untuk kepentingannya ini, penulis menyatakan tidak setuju dan menyatakan sebagai bentuk perilaku yang tidak bertanggung jawab dan pembelajaran buruk dalam demokrasi dan kepemimpinan dinegeri ini. Terutama jika dikaitkan dengan pasal 22 UU No. 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup yang menyatakan bahwa setiap usaha yang berdampak penting terhadap lingkungan, melalui peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 11 tahun 2009 tentang persyaratan kompetensi dalam penyusunan dokumen analisis mengenai dampak lingkungan hidup (AMDAL).
Saya Nasky Putra Tandjung selaku Alumni Mahasiswa Pertanian Labuhanbatu mengajak kita melihat Indonesia sekarang ini akan memasuki pesta rakyat dan banyak hal buruk yang dilakukan oknum peserta pemilu yang salah satu contohnya, merusak lingkungan (Pohon) dengan memaku Alat Peraga Kanpanye (APK) dipohon pinggir jalan, untuk mencari simpati masyarakat supaya dirinya terpilih menjadi Presiden, Anggota DPRD RI/DPD RI, Anggota DPRD Provinsi/Kab/Kota.
Pohon menangis, dengan ditancapkannya paku ke bagian-bagian pohon sehingga dapat merusak kesuburan pohon.
Sebagai masyarakat berpendidikan harus cerdas dengan lingkungan kita, seharusnya peserta pemilu lebih tahu dengan aturan-aturan main dalam kontestasi politik 2019.
Dan harapkan masyarakat makin cerdas dan paham akan oknum atau orang-orang yang melanggar atura etika konstitusi dalam berkampanye.
Bahkan masyarakat perlu khawatir bahwa jika orang-orang yang seperti ini yang nanti terpilih, akan memberikan teladan yang buruk dan tidak peduli dengan lingkungan. Papar Nasky Putra Tandjung.(res46)