Webinar Nasional Prodi MHKes UNPAB: Badan Penyelesaian Sengketa Kesehatan Alternatif Solusi Semua Pihak dan Hindarkan Kriminalisasi Tenaga Kesehatan
Medan I Kebutuhan akan layanan kesehatan saat ini tentunya tidak dapat terhindarkan adanya ketidakpuasan, komplain dan bentuk ketidaksesuaian lainnya antara pasien dengan rumah sakit/klinik, dokter atau dokter gigi, perawat, bidan dan tenaga kesehatan lainnya dalam
pelayanan kesehatan baik kepada penyelenggara kesehatan atau penerima. Menyikapi persoalan tersebut, Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi Medan (MHKes UNPAB) menyelengarakan Seminar Nasional dengan Tema “Tantangan Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan Di Tengah Kriminalisasi dan Penyelesaian
Sengketa Medis” dengan Narasumber I: Dr. Edy WIjayanti, A.M.K., S.E., MH.Kes (DosenSekolah Tinggi Hukum Militer Jakarta), Dr. Marice Simarmata, SKM., M.Kes., S.H., M.H.,
(Dosen Prodi MHKes UNPAB), Narasumber III: Dr. dr. Irsyam Risdawati, M. Kes. (Dosen Prodi
MHKes UNPAB), seminar Nasional dilaksanakan pada Kamis, 19 Mei 2022 Pkl. 10.00 Wib
secara daring yang diikuti peserta dengan sangat antusias.
Ketua Umum DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPW MHKI) Sumatera
Utara Dr. dr. Beni Satria, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb., CPCLE yang juga Ketua Terpilih Assosiasi Rumah Sakit Swasta Indonesia (ARRSI) Cabang Sumatera Utara dalam sambutannya menyampaikan mengucapkan terimasih atas kerjasama, serta apresiasinyakepada Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Panca Budi Medan yang terus berkontribusi, terus peduli dengan situasi dan perkembangan hukum
kesehatan baik di skala lokal maupun nasional, “Trims kepada Ka.Prodi MHKes UNPAB, karena saat ini hukum kesehatan sangat diperlukan ditengah-tengan masyarakat dan ini sejalan
dengan visi dan misi Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia”. Pada kesempatan ini kami ucapkan terimakasih kepada Bapak Rektor UNPAB, Direktur Pascasarjana UNPAB, Ka. Prodi
MHKes UNPAB, para dosen, para mahasiswa, dan Praktisi serta Undangan yang hadir, saya bangga sebagai bagian dari Prodi MHKes UNPAB”. Seminar Nasional dibuka oleh Rektor UNPAB Dr. H. Muhammad Isa Indrawan, S.E.,
M.M diwakili oleh Direktur Pascasarjana UNPAB Dr. Yohny Anwar, S.E., S.H., M.M., M.H yang dalam sambutannya mengapresiasi kegiatan tersebut dalam rutinitas mencerdaskan anak bangsa dan sebagai sumbangsih pemikiran kepada negara yang mana sangat sering dilakukan
oleh Universitas Pembangunan Panca Budi (UNPAB) khususnya dibidang Hukum Kesehatan, karena Program Studi Magister Hukum Kesehatan UNPAB ini satu-satunya di luar jawa yang mana saat ini mahasiswa angkatan pertama ini MHKes UNPAB hamper berjumlah 80 orang
mahasiswa.
Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Universitas Pembangunan Pancabudi (Prodi MHKes UNPAB) Medan Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb yang juga co-founder Achilles Health Law Indonesia (AHLI) ini dalam sambutannya sekaligus pengantar
diskusi menyampaikan bahwa “belajar dari kasus-kasus yang ada baik di regional maupun nasional baik sengketa maupun dugaan kriminalisasi kepada tenaga kesehatan, semua pihakperlu pemahaman tentang pilar yang melekat pada tenaga kesehatan yaitu Hukum, Displin dan
Etik. Kaitannya dengan itu regulasi terkait yang menjadi hak pasien yaitu Pasal 58 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan Pasal 77 Undang-Undang 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan agar dapat dipahami dengan baik karena
Penyelesaian terhadap adanya dugaan kelalain yang dilakukan oleh Tenaga Kesehatan dalam menjalankan profesinya diselesaikan terlebih dahulu melalui penyelesaian sengketa diluar
pengadilan sesuai dengan Pasal 78 Undang-Undang 36 Tahun 2014 Tentang Tenaga Kesehatan. Selanjutnya perlu dorongan seluruh pihak, stakeholders dibidang kesehatan
(masyarakat, tokoh, praktisi, akademisi, rumah sakit/klinik, dokter atau dokter gigi, perawat,
bidan dan tenaga kesehatan lainnya) kesehatan agar terhindar dari sengketa medis yang seharusnya tidak terjadi untuk itu. Saya ucapkan terimakasih kepada Ketua DPW MHKI
Sumatera Utara Dr. dr. Beni Satria, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb., CPCLE dan jajaran pengurus atas kerjasamanya dan para Narasumber yang telah sharing ilmu pada kesempatan ini terutaman kepada Dr. Edy WIjayanti, A.M.K., S.E., MH.Kes (Dosen Sekolah Tinggi Hukum
Militer Jakarta) yang berkolaborasi dengan Kedua Dosen Prodi MHKes UNPAB yaitu Dr. Marice
Simarmata, SKM., M.Kes., S.H., M.H., dan Dr. dr. Irsyam Risdawati, M. Kes pada Seminar Nasional kali ini”. Pada akhir sambutannya Redyanto Sidi menyerukan jargon Prodi MHKes
UNPAB ciptaannya yaitu: ‘Kesehatan Upayakan, Hukum dan Keadilan Tegakkan’.
Seminar Nasional Prodi MHKes UNPAB ini dipandu oleh Raskhita Irena Debora br
Tarigan S.Tr.RMIK,. Pada kesempatan pertama narasumber Dr. Edy WIjayanti, A.M.K., S.E.,
MH.Kes dalam paparannya mengatakan bahwa Perlindungan hukum sudah diatur dalam
regulasi hukum dan perundang-undangan di Indonesia sehingga Tenaga Kesehatan dapat
fokus dan tenang dalam menjalankan praktiknya termasuk praktik secara mandiri sehingga
yang rentan sengketa antara tenaga medis, tenaga kesehatan dan masyarakat sebagai pasien
perlu diatur lebih lanjut dalam turunan regulasi dibawahnya seperti perda sehingga dapat
tercipta suatu lembaga yaitu Badan Penyelesaian Sengketa Kesehatan di daerah-daerah.
Pemerintah dapat mendorong tentang ini sehingga semua pihak untuk menghindarkan
sengketa, dan apabila ada sengketa masing-masing pihak dapat memahami hak kewajiban masing-masing sehingga berakhir dengan baik diluar pengadilan walaupun ini membutuhkan proses yang cukup panjang namun harus dimulai. DIlanjutkan dengan pemaparan KeduaDosen Prodi MHKes UNPAB yaitu Dr. Marice Simarmata, SKM., M.Kes., S.H., M.H., dengan judul: Wewenang Bidan DI Praktik Mandiri dan Dr. dr. Irsyam Risdawati, M.Kes dengan judul:
Praktik Mandiri Tenaga Kesehatan dan Kriminalisasi, dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dengan peserta yang begitu antusias dengan materi dan gagasan yang disampaikan oleh para
Narasumber dengan harapan kedepan dapat dibuat lagi pada kesempatan lain dengan isu-isuaktual. Sebelum ditutup Ka.Prodi MHKes UNPAB Dr. Redyanto Sidi, SH., MH., CPMed(Kes)., CPArb menyambut baik dan mendorong agar lahirnya Badan Penyelesaian Sengketa
Kesehatan sebagaimana dipaparkan oleh Dr. Edy WIjayanti, A.M.K., S.E., MH.Kes, acaradiakhirinya dengan sesi photo bersama secara daring bersama seluruh perserta.red