Calon Siswa dari Kecamatan Merek Diberi Jatah Kursi di SMA Kecamatan Tigapanah
KABANJAHE, Halomedan.co
Pada masa tahun ajaran baru seperti saat ini, calon pelajar yang akan masuk ke tingkat yang lebih tinggi khususnya Sekolah Menengah Atas (SMA), sudah mulai melakukan pendaftaran.
Diketahui, untuk masa Pendaftaran Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2020/2021 untuk tingkat SMA, di Kabupaten Karo sudah dibuka sejak 30 Mei hingga 9 Juni lalu.
Seperti diketahui, pada tahun lalu di Kecamatan Merek sempat terjadi keributan yang diketahui berawal dari orangtua calon siswa yang tidak diterima di SMA Kecamatan Tigapanah melalui sistem zonasi.
Dengan sistem zonasi ini, tentunya sangat merugikan bagi warga Kecamatan Merek yang diketahui di kecamatan tersebut tidak memiliki fasilitas SMA negeri.
Sehingga, orangtua siswa terpaksa berharap anaknya dapat diterima di SMAN Tigapanah sebagai kecamatan tetangga.
Ketika ditanya perihal kondisi ini ke Cabang Dinas (Cabdis) Pendidikan Sumatera Utara, Kepala Cabdis Pendidikan Sumatera Utara Cabang Kabanjahe Syahri Ginting, mengungkapkan memang permasalahan ini sudah terjadi sejak dua tahun lalu.
Untuk itu, agar nantinya tidak kembali timbul dampak serupa pihaknya tahun ini menyediakan jatah kursi bagi calon siswa dari Kecamatan Merek di SMA Tigapanah.
“Memang untuk di Kecamatan Merek tidak ada SMA negeri, makanya mereka kita kasih jatah di tiga gelombang pendaftaran,” ujar Syahri, saat ditemui di Kantor Cabdis Pendidikan Sumatera Utara Cabang Kabanjahe, Jalan Jamin Ginting, Kabanjahe, Senin (15/6).
Dalam proses PPDB sendiri, Dinas Pendidikan memberitakan beberapa pilihan kepada calon siswa sebagai jalur mendaftar ke sekolah pilihannya. Dari beberapa jalur pendaftaran ini, di antaranya jalur prestasi, jalur perpindahan orangtua, jalur afirmasi atau bagi keluarga yang kurang mampu, serta jalur zonasi.
Syahri menjelaskan, khusus bagi calon siswa dari Kecamatan Merek pihaknya juga memberikan jalur khusus untuk menampung siswa yang ingin bersekolah di SMAN Tigapanah.
Dirinya mengatakan, jalur khusus ini memang diberikan bagi daerah yang tidak memiliki sekolah negeri.
Sehingga, kuota muridnya dapat ditambah ke sekolah negeri yang ada di wilayah yang berdekatan dengan daerah yang tidak memiliki sekolah negeri. Namun, dirinya mengaku untuk jalur khusus ini tidak berlaku pada jalur masuk zonasi.
“Jadi untuk daerah yang tidak memiliki sekolah negeri, kita berikan jalur khusus. Tapi tetap saja, mereka (calon siswa) harus bersaing dengan calon siswa lain di tiga jalur itu. Kalau zonasi, kita kembali lagi tetap dari wilayah terdekat yang diutamakan,” ungkapnya.
Ketika ditanya perihal jatah yang diberikan untuk jalur khusus ini, Syahri menjelaskan pihaknya menyediakan kuota sebanyak 108 kursi.
Namun, hingga saat ini pihaknya mendata di SMAN Tigapanah pendaftaran yang datang dari Kecamatan Merek sebanyak 76 calon siswa.
Syahri menjelaskan, di tengah pandemi ini proses PPDB sendiri dilakukan secara online langsung ke website Dinas Pendidikan Provinsi Sumatera Utara.
Dikatakannya, melalui tahapan ini orangtua dan calon siswa harus benar-benar jelih dalam mengisi seluruh formulir.
Jika terdapat kesalahan maka dampaknya calon siswa akan langsung didiskualifikasi.
“Iya memang harus benar-benar mengisinya, dan kalau memang sudah benar tapi pada saat verifikasi terdapat kesalahan, ya gagal juga. Makanya pada saat pengisian, sudah diminta untuk benar-benar dan kita kasih waktu juga untuk perbaikan,” pungkasnya. (Red)