Selasa, 17 Februari 2026

Komnas Anak Kunjungi SMAN 2 dan 13 Medan

Administrator
Minggu, 15 Oktober 2017 14:52 WIB
Komnas Anak Kunjungi SMAN 2 dan 13 Medan

Halomedan | Ada sekitar 225 lebih siswa-siswi SMA Ngeri 2 dan SMA Negeri 13 Medan, Sumatera Utara terancam Haknya atas Pendidikan. Hal ini diketahui ketika para orangtua murid mengadu ke Komnas Perlindungan Anak di Lubuk Pakam, Sabtu (14/10).

Ketua Umum Komnas Anak, Arist Merdeka Sirait, Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak bersama Ketua dan Sekjen Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Propinsi Sumateta Utara Muniruddin Ritonga dan Junedi Malik, dan Sekretaris LPA Kota Medan, Herry S, menerima pengaduan puluhan siswa-siswi SMAN 2 dan SMA Negeri 13 didampingi para orangtua murid.

Arist juga menyebut SMAN 2 dan SMAN 13 telah melakukan maladninistrasi yang merugikan ratusan siswa.

“Untuk itu, Selasa 17 Oktober 2017 mendatang Komnas Anak bersama perwakilan orangtua dan siswa dan siswi didampingi LPA Kota Medan, LPA dan LPA Propinsi Sumatera Utara akan mendatangi Sekolah SMA 2 dan SMA Negeri 13 untuk bertemu Kepala Sekolah guna mencabut surat Pemberitahuan ke III tentang larangan anak bersekolah yang dukeluarkan kepala Sekolah,” ujar Arist Merdeka Sirait, Minggu (15/10) lewat keterangan tertulis.

Kemudian pada Rabu (18/10), Komnas Anak akan bertemu Gubernur Sumatera Utara, untuk meminta segera memberikan solusi yang terbaik dan memastikan keberlangsungan masa depan dan keberlangsungan hak ratusan anak di sekolah tersebut.

“Saya percaya bahwa Kepala Dinas Pendidikan Pemprop Sumut atas dukungan Gubernur Sumut yakin betul bisa segera menyelesaikannya dengan baik. Gubernur Sumut bisa menggunakan hak diskresinya selaku pimpinan daerah untuk memastikan tidak terjadinya pelanggaran hak anak atas pendidikan, saya yakin itu,” kata Arist.

Sebelumnya Kepala Sekolah mengeluarkan surat larangan sekolah bagi siswa yang tidak terdaftar. Surat tersebut dikeluarkan berdasarkan perintah dari Dinas Pendidikan Sumut. Sehingga ratusan anak yang masuk SMAN 2 Medan yang bukan melalui sistem online tidak diizinkan masuk kelas, bahkan disuruh pindah ke sekolah lain.

“Komnas Perlindungan Anak mendesak Kepala Dinas Pendidikan untuk memerintah Kepala Sekolah SMA Negeri 2 mencabut larangan anak bersekolah terhitung Senin 16 Oktober 2017 dan memulihkan kembali secara normal proses belajar mengajar,” kata Arist.

Selain itu ia juga meminta pihak sekolah menghentikan kekerasan terhadap anak berupa “bullying” yang memberikan stigma bahwa ratusan anak adalah siswa siluman. (W07)



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
SHARE:
Berita Terkait
UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

UNPAB Teken MoU dengan KORMI Sumut, Perkuat Sinergi Pengembangan Olahraga Masyarakat

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

Salman Sihotang Nahkodai PD PERPAMSI Sumut 2026–2030, CEO Sumut24 Group Beri Dukungan Penuh

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Resmikan Science Techno Park Al-Amin di Gelugur Rimbun, Perkuat Ekosistem Riset dan Inovasi

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

UNPAB Tutup PKKMB 2025/2026 Lewat “Green and Smart Campus Movement”

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Aloka Telah Tiba di Washington D.C.

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Kemnaker Salurkan Bantuan Rp30,3 Miliar untuk Pemulihan E konomi Sumbar

Komentar
Berita Terbaru