Sabtu, 30 Mei 2026
Oleh: Muhammad Taufik Umar Dani Harahap dan Syahrir Nasution

Tanah bukan sekadar ruang geografis yang dipijak manusia. Dalam sejarah bangsa Indonesia, tanah adalah sumber kehidupan, identitas sosial, ruang kebudayaan, sekaligus simbol kedaulatan rakyat. Dari tanah, rakyat menanam harapan, membangun rumah, menjaga warisan leluhur, hingga mewariskan masa depan kepada generasi berikutnya.

Karena itulah, setiap kebijakan negara yang mengatur tanah sejatinya bukan hanya persoalan administrasi pertanahan, melainkan menyangkut hubungan paling mendasar antara negara dan rakyatnya. Dalam konteks ini, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2021 patut dibaca secara kritis sebagai produk politik hukum agraria yang menentukan: tanah Indonesia ini berpihak kepada siapa?

PP No.18 Tahun 2021 lahir sebagai aturan pelaksana Undang-Undang Cipta Kerja. Pemerintah menyebut regulasi ini sebagai langkah percepatan investasi, kepastian hukum, dan efisiensi pelayanan pertanahan. Namun, di balik narasi pembangunan tersebut, muncul pertanyaan konstitusional yang jauh lebih mendasar: kepastian hukum untuk siapa?

Baca Juga:
Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 dengan tegas menyatakan bahwa bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat. Frasa "kemakmuran rakyat" seharusnya menjadi ruh utama setiap kebijakan agraria. Tetapi dalam praktiknya, regulasi pertanahan justru kerap dipersepsikan lebih ramah terhadap kepentingan investasi dibanding perlindungan hak-hak rakyat kecil dan masyarakat adat.

Salah satu persoalan krusial dalam PP No.18 Tahun 2021 terletak pada pengaturan pengakuan tanah ulayat sebagaimana diatur dalam Pasal 70 hingga Pasal 72. Negara memang mengakui keberadaan masyarakat hukum adat beserta hak ulayatnya. Namun pengakuan itu dibatasi oleh syarat administratif yang tidak sederhana: masyarakat adat harus masih hidup, memiliki pranata adat, wilayah yang jelas, dan terdaftar dalam sistem administrasi pertanahan negara.

Di sinilah persoalan besar muncul. Dalam tradisi masyarakat adat di Papua, Tapanuli, Kalimantan, Maluku, hingga pesisir Sumatera, tanah tidak lahir dari sertifikat ataupun arsip negara. Tanah diwariskan melalui sejarah, batas sungai, hutan, batu besar, makam leluhur, dan ingatan kolektif masyarakat. Ketika negara mensyaratkan legalitas administratif sebagai ukuran utama pengakuan, maka tanah-tanah adat yang secara sosial hidup justru terancam kehilangan legitimasi secara hukum.

Tanah yang tidak tercatat berpotensi dikategorikan sebagai tanah negara. Dari titik itu, jalan menuju konsesi usaha menjadi terbuka melalui Hak Pengelolaan (HPL), Hak Guna Usaha (HGU), maupun berbagai skema kerja sama pemanfaatan dengan korporasi besar.

Baca Juga:
Persoalan semakin kompleks ketika Hak Pengelolaan diberikan kepada kementerian, pemerintah daerah, BUMN, BUMD, hingga Badan Bank Tanah. Secara normatif, HPL memang bukan hak milik. Namun dalam praktik ekonomi-politik, HPL dapat menjadi instrumen penguasaan yang sangat kuat karena bisa dikerjasamakan dengan pihak ketiga dalam jangka panjang.

Negara akhirnya berada dalam posisi ganda: sebagai regulator sekaligus operator bisnis pertanahan. Di titik inilah batas antara kepentingan publik dan kepentingan ekonomi menjadi kabur.

Belum lagi ketentuan Hak Guna Usaha yang dapat berlaku hingga 95 tahun melalui mekanisme pemberian, perpanjangan, dan pembaruan. Secara sosiologis, jangka waktu tersebut bukan lagi izin sementara, melainkan penguasaan lintas generasi.

Bayangkan satu perusahaan menguasai lahan hampir satu abad. Anak cucu masyarakat adat bisa lahir, tumbuh, bahkan meninggal tanpa pernah lagi memiliki akses terhadap tanah leluhurnya sendiri. Negara mungkin menyebutnya sebagai kepastian investasi, tetapi rakyat kecil sering merasakannya sebagai pelepasan hak yang nyaris permanen.

Konflik agraria yang terjadi di berbagai wilayah seperti Papua, Batang Toru, Rempang, Kalimantan, hingga pesisir timur Sumatera memperlihatkan pola yang berulang. Masyarakat hadir membawa sejarah penguasaan turun-temurun. Negara hadir dengan peta dan regulasi. Perusahaan datang dengan izin usaha.

Ketika ketiganya bertemu, pihak yang paling sering kalah justru masyarakat yang paling lama hidup di atas tanah tersebut.

Pada titik itu, sengketa tanah tidak lagi sekadar soal batas wilayah, melainkan soal legitimasi: siapa yang diakui oleh hukum. Sayangnya, hukum sering kali tampil sebagai instrumen administratif yang kehilangan wajah sosialnya.

Padahal Mahkamah Konstitusi telah menegaskan bahwa "hak menguasai negara" bukanlah hak memiliki sebagaimana pemilik privat. Negara hanyalah pemegang mandat rakyat untuk mengatur, melindungi, dan memastikan distribusi manfaat sumber daya alam sebesar-besarnya demi kesejahteraan rakyat.

Karena itu, pembangunan dan investasi seharusnya tidak boleh mengorbankan keadilan agraria. Pertumbuhan ekonomi tanpa perlindungan hak rakyat hanya akan memperbesar ketimpangan sosial. Legalitas tanpa legitimasi rakyat hanya akan melahirkan konflik berkepanjangan.

Pertanyaan akhirnya sangat sederhana, namun mendasar: tanah Indonesia ini sebenarnya untuk siapa?

Untuk rakyat yang hidup turun-temurun di atasnya? Untuk negara sebagai pemegang mandat konstitusi? Atau justru untuk pasar yang hadir melalui izin dan konsesi?

Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan masa depan republik ini. Sebab ketika rakyat mulai merasa asing di atas tanahnya sendiri, maka yang sedang terancam bukan hanya hak atas tanah, tetapi juga kedaulatan rakyat itu sendiri.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan  Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Legitimasi Kuat! Perda Tanah Ulayat Angkola Dan Mandailing Tidak Bertentangan, Justru Memperkuat Asas Nasionalitas”

Menegakkan Amanat UUPA 1960: Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing"

Menegakkan Amanat UUPA 1960: Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing"

Pemkab Deli Serdang & Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama,  Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria

Pemkab Deli Serdang & Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama, Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria

Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Dosen UMSU Soroti Ancaman Reproduksi Ketidakadilan Agraria

Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Dosen UMSU Soroti Ancaman Reproduksi Ketidakadilan Agraria

Masyarakat Tuding Oknum Anggota Dewan Terlibat Mafia Tanah, Desak Penegakan Hukum Tegas

Masyarakat Tuding Oknum Anggota Dewan Terlibat Mafia Tanah, Desak Penegakan Hukum Tegas

Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan tindakan cepat

Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan tindakan cepat

Komentar
Berita Terbaru