Medan — Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Medan Nomor 1358S/PAN.03.PN.W2/HK.2.2/X/2025 tanggal 28 Oktober 2025 yang memangkas hukuman mantan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Kadis PMD) Kota Padangsidimpuan, Ismail Fahmi Siregar, dari 5 tahun menjadi hanya 3 tahun penjara dalam perkara korupsi Alokasi Dana Desa (ADD) TA 2023, memicu gelombang kritik tajam dari publik dan aktivis antikorupsi.Vonis banding tersebut tidak hanya lebih rendah dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Padangsidimpuan — yakni 6 tahun 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp6,96 miliar — tetapi juga jauh lebih ringan dibanding putusan Pengadilan Tipikor PN Medan yang menjatuhkan 5 tahun penjara dan uang pengganti Rp4,56 miliar. Pemangkasan hukuman yang begitu drastis ini langsung disorot para pemerhati korupsi di Medan, Kamis (4/12/25).Putusan Janggal, Aktivis Antikorupsi GeramDirektur Eksekutif LIPPSU (Lembaga Independen Pemerhati Pembangunan Sumatera Utara), Azhari A.M. Sinik, menilai putusan PT Medan tersebut tidak sejalan dengan prinsip keadilan dan upaya pemberantasan korupsi. Ia merinci bahwa:Tuntutan JPU: 6 tahun 6 bulan penjara + UP Rp6,96 miliarPutusan PN Medan: 5 tahun penjara + UP Rp4,56 miliarPutusan PT Medan: 3 tahun penjara + denda Rp300 juta subsider 6 bulan kurunganMenurut Sinik, penurunan hukuman ini semakin ironis mengingat terdakwa sebelumnya sempat melarikan diri, sehingga menghambat proses penyidikan. Walaupun Ismail Fahmi telah menitipkan uang pengganti lebih dari kerugian negara—yakni Rp5,96 miliar, langkah itu dinilai tidak bisa dijadikan legitimasi untuk memangkas hukuman begitu besar.> "Vonis 3 tahun penjara tidak mencerminkan rasa keadilan publik dan justru melemahkan semangat pemberantasan korupsi di daerah," ujar Sinik tegas.Desakan
Kasasi: Ujian Komitmen KejaksaanLIPPSU mendesak JPU Kejari Padangsidimpuan segera menyatakan sikap resmi dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Menurut Sinik, langkah tersebut penting untuk menjaga marwah penegakan hukum.Sinik menyebut ada dua alasan mendasar mengapa JPU tidak boleh diam:1. Konsistensi Penegakan Hukum:Hukuman harus sebanding dengan kerugian pembangunan desa dan keuangan negara. Pemotongan hukuman begitu drastis dikhawatirkan menciptakan preseden buruk bagi perkara korupsi di daerah.2. Efek Jera:Kasus ADD bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat desa. Tanpa hukuman yang proporsional, pesan pemberantasan korupsi akan kehilangan taji.> "Keputusan JPU untuk kasasi akan menjadi indikator komitmen Kejaksaan dalam memerangi korupsi. Publik menunggu sikap tegas, bukan diam," tegasnya.Publik Menanti Langkah TegasPutusan ini kini menjadi sorotan luas karena dinilai dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi hukum. Para pegiat antikorupsi menilai, bila kejaksaan tidak mengambil langkah kasasi, maka pesan yang muncul adalah lemahnya konsistensi dalam menindak korupsi, terutama korupsi dana desa yang sangat sensitif dan berdampak langsung pada masyarakat.Masyarakat Sumatera Utara kini menunggu apakah JPU akan memilih jalan tegas—atau membiarkan putusan ringan ini menjadi preseden yang melemahkan perang melawan korupsi.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News