Sabtu, 14 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Menegakkan Amanat UUPA 1960: Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing"

Administrator
Sabtu, 14 Maret 2026 15:35 WIB
Menegakkan Amanat UUPA 1960: Pengakuan dan Perlindungan Tanah Ulayat Masyarakat Adat Mandailing"
Istimewa

Jakarta - Pengakuan terhadap masyarakat hukum adat dan tanah ulayat sejatinya bukan sekadar tuntutan sosial, melainkan amanat konstitusional dan mandat hukum agraria nasional. Namun hingga kini, di Kabupaten Mandailing Natal, regulasi daerah yang secara eksplisit mengakui dan melindungi keberadaan masyarakat adat masih belum lahir. Ketiadaan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat dan tanah ulayat menunjukkan adanya kekosongan keberanian politik sekaligus kelambanan institusional dalam menerjemahkan amanat hukum nasional ke dalam kebijakan lokal.

Padahal secara normatif, kerangka hukum yang mengakui hak ulayat telah ditegaskan sejak lahirnya Undang-Undang Pokok Agraria 1960. Dalam Pasal 3 undang-undang tersebut dinyatakan bahwa pelaksanaan hak ulayat dan hak-hak serupa dari masyarakat hukum adat diakui sepanjang kenyataannya masih ada dan tidak bertentangan dengan kepentingan nasional. Prinsip ini memperlihatkan bahwa hukum agraria Indonesia sejak awal dibangun di atas kompromi antara hukum negara dan hukum adat.

Ahli hukum agraria terkemuka, Alm. Prof. Dr AP Parlindungan Lubis, SH., dalam bukunya Komentar Atas UUPA,
menegaskan bahwa UUPA tidak dimaksudkan menghapus sistem agraria adat, melainkan mengintegrasikannya ke dalam sistem hukum nasional. Menurutnya, negara berkewajiban menjamin keberlanjutan hak ulayat sebagai bagian dari struktur sosial masyarakat Indonesia. Dengan kata lain, pengakuan terhadap tanah ulayat bukanlah pemberian negara, melainkan pengakuan terhadap realitas hukum yang telah hidup jauh sebelum negara modern terbentuk.

Dalam konteks Mandailing Natal, keberadaan masyarakat adat dan wilayah ulayat bukan sekadar narasi budaya, melainkan fakta historis yang terdokumentasi secara administratif maupun kolonial. Arsip lokal menunjukkan adanya pengakuan resmi terhadap tanah ulayat Raja Panusunan Bagas Panyabungan Tonga-Tonga yang luasnya diperkirakan mencapai sekitar 60.000 hektare. Dokumen ini bahkan dilengkapi dengan peta wilayah serta batas-batas administratif yang diakui pada masanya.

Pengakuan tersebut diperkuat oleh Surat Pernyataan Status Penguasaan Tanah Adat yang dikukuhkan oleh Camat Panyabungan dan Camat Siabu serta dibenarkan oleh Bupati Tapanuli Selatan pada 28 Oktober 1984. Surat itu ditandatangani oleh H. A. Rasyid Nasution yang saat itu menjabat sebagai kepala daerah tingkat II Tapanuli Selatan. Fakta administratif ini menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat telah diakui secara struktural oleh pemerintah daerah sejak puluhan tahun lalu.

Baca Juga:
Lebih jauh lagi, jejak historis mengenai wilayah ulayat di Mandailing bahkan telah tercatat sejak masa kolonial Belanda. Arsip menunjukkan adanya perjanjian perdamaian tertanggal 12 Maret 1929 antara Kekuriaan Sayur Matinggi dan Kekuriaan Panyabungan Tonga-Tonga yang disahkan oleh pemerintah kolonial melalui pejabat Controller Angkola dan Mandailing. Perjanjian tersebut mengatur batas wilayah dan hubungan antar komunitas adat.

Dokumen tersebut kemudian diperkuat oleh keputusan administratif pemerintah kolonial melalui ketetapan Resident Tapanuli Nomor 1140/10 tanggal 19 Februari 1930. Ketetapan ini secara resmi mengesahkan batas-batas wilayah ulayat antar kekuriaan, termasuk antara Sayur Matinggi, Panyabungan Tonga-Tonga, Muara Soma, Aek Nangali, dan Singkuang. Fakta ini menunjukkan bahwa sistem wilayah adat Mandailing memiliki basis hukum yang panjang dan berlapis.

Ironisnya, meskipun memiliki landasan historis yang kuat, pengakuan formal terhadap masyarakat hukum adat di Mandailing Natal justru belum dituangkan dalam regulasi daerah. Ketiadaan Peraturan Daerah membuat status masyarakat adat berada dalam wilayah abu-abu secara hukum. Tanpa pengakuan formal, hak ulayat rentan disubordinasikan oleh kepentingan investasi, ekspansi lahan, atau kebijakan administratif yang tidak sensitif terhadap struktur sosial adat.

Sementara itu, pemerintah pusat sebenarnya telah mendorong proses identifikasi tanah ulayat secara nasional. Melalui kerja sama antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dengan Universitas Sumatera Utara dan Universitas Hasanuddin, pada tahun 2022 dilakukan investigasi, inventarisasi, dan identifikasi eksistensi tanah ulayat di berbagai daerah di Indonesia. Program ini merupakan bagian dari agenda prioritas nasional pada periode 2021–2024.

Baca Juga:
Hasil inventarisasi tersebut menunjukkan bahwa keberadaan tanah ulayat masih sangat nyata di berbagai wilayah, termasuk di Mandailing Natal. Artinya, negara sebenarnya telah memiliki basis data awal untuk memperkuat pengakuan hukum terhadap masyarakat adat. Namun tanpa keberanian pemerintah daerah untuk menerjemahkannya ke dalam kebijakan lokal, hasil penelitian tersebut hanya akan menjadi arsip akademik tanpa implikasi praktis.

Dalam kerangka hukum nasional, pemerintah daerah justru memiliki kewenangan strategis dalam menetapkan eksistensi masyarakat hukum adat. Hal ini ditegaskan dalam Permendagri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Regulasi tersebut secara eksplisit memberikan mandat kepada pemerintah kabupaten/kota untuk menetapkan keberadaan masyarakat adat melalui peraturan daerah.

Selain itu, kebijakan agraria nasional juga memberikan pedoman penyelesaian tanah ulayat melalui sejumlah regulasi teknis seperti Permen ATR/BPN Nomor 18 Tahun 2019 tentang tata cara penatausahaan tanah ulayat. Regulasi ini menegaskan bahwa pengakuan terhadap tanah ulayat harus dimulai dari pengakuan terhadap masyarakat hukum adat sebagai subjek hukumnya.

Dimensi konstitusional pengakuan masyarakat adat juga dipertegas oleh putusan penting Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012. Dalam putusan tersebut ditegaskan bahwa hutan adat bukan lagi bagian dari hutan negara, melainkan berada di atas tanah ulayat masyarakat adat. Putusan ini menjadi tonggak penting dalam mengoreksi paradigma negara yang sebelumnya terlalu dominan dalam penguasaan sumber daya alam.

Bagi masyarakat Mandailing, tanah ulayat tidak sekadar aset ekonomi, tetapi juga alas produksi, ruang identitas sosial dan peradaban budaya. Ia terkait dengan struktur kekuriaan, sistem kekerabatan, serta keberadaan Bagas Godang sebagai pusat simbolik kekuasaan adat. Kehilangan tanah ulayat berarti bukan hanya kehilangan tanah, tetapi juga kehilangan memori sejarah kolektif masyarakat.

Karena itu, tuntutan agar pemerintah daerah Mandailing Natal menetapkan Peraturan Daerah tentang masyarakat hukum adat bukanlah tuntutan politik semata. Ia adalah kebutuhan mendesak untuk memberikan kepastian hukum, mencegah konflik agraria, sekaligus menjaga keberlanjutan sejarah dan budaya Mandailing.

Akhirnya, jika amanat UUPA 1960 benar-benar ingin ditegakkan, maka langkah paling rasional bagi pemerintah daerah adalah mengakui secara formal keberadaan masyarakat hukum adat dan wilayah ulayatnya. Tanpa pengakuan itu, negara justru berpotensi menjadi aktor yang secara tidak sadar menghapus jejak sejarah agraria masyarakatnya sendiri. Dalam perspektif hukum agraria sebagaimana diingatkan AP Parlindungan, negara tidak boleh berdiri di atas tanah yang melupakan pemilik sejarahnya.

Demikian.

Penulis Sjahrir, SE., MM Pengamat Ekonomi Dan Adv. M.Taufik Umar Dani Harahap,SH., Praktisi Hukum

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal

Perda Tanah Ulayat dan Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Harus Segera Diimplementasikan di Mandailing Natal

Pemkab Deli Serdang & Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama,  Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria

Pemkab Deli Serdang & Badan Bank Tanah Jalin Kerja Sama, Upaya Bupati Maksimalkan Pengelolaan Tanah & Tuntaskan Konflik Agraria

Pemprov Sumut Serukan Penyelesaian Damai Konflik TPL, Tapi Gesekan di Lapangan Belum Reda

Pemprov Sumut Serukan Penyelesaian Damai Konflik TPL, Tapi Gesekan di Lapangan Belum Reda

Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Dosen UMSU Soroti Ancaman Reproduksi Ketidakadilan Agraria

Tanah Eks-HGU di Sumatera Utara: Dosen UMSU Soroti Ancaman Reproduksi Ketidakadilan Agraria

Masyarakat Tuding Oknum Anggota Dewan Terlibat Mafia Tanah, Desak Penegakan Hukum Tegas

Masyarakat Tuding Oknum Anggota Dewan Terlibat Mafia Tanah, Desak Penegakan Hukum Tegas

Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan tindakan cepat

Tanah Longsor di STM Hilir, Polsek Telun Kenas Polresta Deli Serdang dan pihak terkait lakukan tindakan cepat

Komentar
Berita Terbaru