Jumat, 07 November 2025

MARAK Desak Kejatisu Tersangkakan Pejabat Dinas Kesehatan Penerima Fee Korupsi Covid-19 Sumut

Administrator
Minggu, 09 Maret 2025 00:27 WIB
MARAK Desak Kejatisu Tersangkakan Pejabat Dinas Kesehatan Penerima Fee Korupsi Covid-19 Sumut
Istimewa

Medan - Presidium Mimbar Rakyat Anti Korupsi (MARAK) Arief Tampubolon mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) memeriksa pejabat penerima fee korupsi pengadaan APD Covid-19 Sumut. Bila perlu pejabat Dinas Kesehatan Sumut tersebut juga ikut ditahan.

"Penyidik kejaksaan jangan setengah hati menuntaskan kasus korupsi Covid-19 Sumut ini. Jangan sampai Jaksa Agung murka dengan Kejatisu karena tidak tuntas kasus korupsi Covid-19 ini. Periksa juga pejabat Dinas Kesehatan Sumut yang menerima fee korupsi itu," ungkap Arief Tampubolon di Medan, Sabtu 8 Maret 2025.

Berdasarkan keterangan pledoi penasehat hukum terdakwa dr Aris Yudhariansyah, diketahui bahwa salah seorang saksi, D, menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp.400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap.

Uang tersebut sebagai fee atau komisi atas proyek pengadaan obat di Dinas Kesehatan Sumut. Emirsyah Harahap diketahui merupakan seorang pejabat eselon 4 aktif di Dinkes Sumut hingga kini.

"Kalau tak salah saksi Emirsyah Harahap itu pejabat eselon 4 Dinas Kesehatan Sumut, dan jabatannya kalau tidak salah Kasi Pengadaan Obat," kata Arief.

Masih pledoi tim penasehat hukum dr Aris, Emirsyah menurut saksi D merupakan narahubung dirinya kepada kepala dinas kesehatan untuk mendapatkan proyek. Bahkan Emirsyah yang memberitahu pertama kali ke saksi D adanya pengadaan APD tersebut.

Saksi D dalam keterangannya di persidangan pada 9 Desember 2024 bahkan mengutarakan, bahwa tidak mengetahui ihwal dr Aris Yudhariansyah ada menerima uang senilai Rp.700 juta.

"Apa yang disamapaikan saksi D itu sangat perlu ditandaklanjuti oleh penyidik kejaksaan, agar tidak menjadi fitnah publik terhadap Kejatisu," tegas Arief Tamoubolon.

Keberadaan saksi Emirsyah Harahap, kata Arief, lebih tepat disebut broker proyek pengadaan APD Covid-19 Sumut yang menjadi penghubung pertemuan saksi D dengan Robby Messa Nura di Cafe Wak Noer.

Baca Juga:

"Kalau tidak dijadikan tersangka oleh penyidik kejaksaan, sangat patut kita duga Emirsyah Harahap menyimpan rahasia yang lebih besar dalam kasus korupsi APD Covid-19 Sumut ini," tandasnya.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat

Mantan Plh Kasi Penkum Kejati Sumut Dilantik sebagai kabag tu kejati sumatera barat

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Perkuat Tata Kelola dan Mitigasi Risiko Hukum, Bank Sumut dan Kejatisu Tingkatkan Kerja Sama

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN

Susul 2 Pejabat BPN, Direktur PT.Nusa Dua Propertindo (NDP) Di Tahan Penyidik Kejati Sumut Diduga Terlibat Tindak Pidana Korupsi Pelepasan Asset PTPN

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Tim Tabur Kejatisu Amankan Terpidana Seumur Hidup yang berstatus Buron selama 10 tahun dalam Kasus Narkotika 355 Kg Ganja di Aceh

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*

Tersangka Percobaan Pencurian Sepeda Motor Dimaafkan Korbannya, Restorative Justice (RJ) Hadir Ciptakan Kedamaian Ditengah Masyarakat*

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Komentar
Berita Terbaru