MEDAN | Presidium Lingkaran Transparansi Kebijakan Publik (LTKP) mendesak Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) segera mengusut dugaan korupsi dalam pengadaan belanja makanan dan minuman pasien di
RSU Haji Medan Tahun Anggaran 2025 yang disebut bernilai Rp4,3 miliar.
Desakan tersebut disampaikan Ketua Presidium LTKP, Syafaruddin Sikumbang, kepada wartawan di Coriz Cafe, Jalan HM Joni, Medan, Kamis (25/6/2026) malam.
Menurut Syafaruddin, pengadaan makanan dan minuman pasien itu dilaksanakan melalui dua penyedia, yakni CV PPD dan CV WJA. Berdasarkan dokumen kontrak yang dimiliki pihaknya, kedua perusahaan tersebut disebut telah mempertanggungjawabkan realisasi belanja sekitar Rp2,3 miliar.
LTKP menduga terdapat sejumlah penyimpangan dalam pelaksanaan pengadaan. Di antaranya dugaan manipulasi data pasien dengan memasukkan pasien rawat jalan ke dalam daftar penerima makanan, padahal fasilitas tersebut hanya diperuntukkan bagi pasien rawat inap.
Selain itu, LTKP juga menyoroti dugaan pengaturan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) yang diduga berpotensi menyebabkan pembengkakan anggaran.
"Kami meminta Kejatisu segera turun tangan melakukan penyelidikan dan mengusut tuntas dugaan korupsi di
RSU Haji Medan," ujar Syafaruddin.
Ia menilai dugaan penyimpangan tersebut diduga telah berlangsung cukup lama dan lemahnya pengawasan menjadi salah satu faktor yang memungkinkan praktik itu terjadi.
"Seharusnya pelayanan kepada pasien menjadi prioritas. Jangan sampai anggaran makanan dan minuman pasien justru diduga disalahgunakan," tegasnya.
LTKP berharap Kejatisu segera menindaklanjuti laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap seluruh pihak yang terlibat guna memastikan transparansi dan akuntabilitas penggunaan anggaran di
RSU Haji Medan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak
RSU Haji Medan belum memberikan tanggapan maupun keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi kepada pihak rumah sakit masih terus dilakukan. Rl/ss