MEDAN – Penanganan kasus dugaan
korupsi pengadaan
smartboard di Kabupaten Langkat Rp 50 Miliar, Kota Tebing Tinggi Rp 14 Miliar, dan Disdik Sumut Rp 19 Miliar kini memasuki fase krusial. Serangkaian penggeledahan, pemeriksaan puluhan pejabat, hingga penelusuran vendor yang sama di banyak proyek pendidikan menunjukkan bahwa konstruksi perkara sudah semakin terang. Namun hingga hari ini, Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) belum menetapkan satu pun tersangka.Publik pun mulai gerah: jika bukti sudah cukup, kenapa belum ada tersangka?112 Saksi Diperiksa, Banyak Kantor Digeledah – Tapi Belum Ada TersangkaDi Langkat, Kejari telah memeriksa 112 saksi terkait proyek
smartboard yang nilainya mencapai Rp 50 miliar. Kantor Dinas Pendidikan Langkat sudah digeledah, tumpukan dokumen diamankan, dan vendor yang diduga terlibat sudah ditelusuri.
Di Tebing Tinggi situasinya tak kalah serius: penggeledahan dilakukan di kantor Dinas Pendidikan dan BPKPD terkait pengadaan
smartboard tahun anggaran 2024. Bahkan Kejatisu turut turun langsung, menandakan kasus ini bukan perkara kecil.Langkah kejaksaan makin maju ketika penyidik menggeledah tiga kantor perusahaan di Jakarta, menyasar vendor yang mengerjakan
smartboard di Langkat dan Tebing Tinggi Disdik Sumut, Fakta lapangan menunjukkan vendor yang sama juga menang tender di berbagai daerah di Sumut. Di sinilah dugaan "jaringan pengkondisian proyek" menguat.Aroma Pengaturan Tender dan Mark-Up Kian TerciumLSM pendidikan dan anti
korupsi telah lama mensinyalir adanya:
Baca Juga:
Pengondisian spesifikasi agar hanya satu vendor yang dapat menang,Harga yang jauh di atas standar pasar,Pola pengerjaan yang diulang di banyak kabupaten/kota,Dugaan keterlibatan pejabat tingkat kabupaten hingga provinsi.
Jika pola ini terbukti, kasus
smartboard bukan sekadar tindak pidana
korupsi biasa — tetapi skandal sistemik yang merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah.Nama Pejabat Mulai DisebutTekanan publik kian keras setelah beberapa demonstrasi mahasiswa dan LSM menyebut nama pejabat yang diduga mengetahui atau terlibat dalam proyek ini. Mantan PJ Bupati Langkat termasuk yang diminta diperiksa. Begitu juga sejumlah pejabat Disdik dan pejabat pengadaan di kabupaten/kota lain, termasuk serangkaian vendor yang dianggap "pemain lama".
Baca Juga:
Para pengunjuk rasa menegaskan satu hal: siapa pun yang terlibat, tanpa pengecualian, harus diperiksa dan ditetapkan tersangka.Kejatisu Tidak Boleh Ragu — Bukti Sudah Cukup untuk Menetapkan TersangkaDengan jumlah saksi yang masif, dokumen yang disita, dan jejak vendor yang sudah terpetakan, publik menilai Kejatisu seharusnya sudah memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan tersangka. Terutama jika peran pejabat tertentu dalam menentukan anggaran, mengarahkan vendor, atau mengintervensi proses tender sudah terkonfirmasi dari kesaksian dan dokumen.Lambatnya penetapan tersangka dikhawatirkan memberi ruang intervensi, hilangnya barang bukti, atau pelemahan proses pembuktian.red