Jumat, 02 Januari 2026

Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga

Administrator
Rabu, 20 Agustus 2025 20:02 WIB
Kasasi Belum Putus, PN Mandailing Natal Lakukan Eksekusi Tanah Warga
Istimewa

PANYABUNGAN – Pengadilan Negeri (PN) Mandailing Natal (Madina) melaksanakan eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/8/2025).

Objek eksekusi diketahui merupakan milik Suaib Hasan Lubis (47), warga setempat. Namun, pihak keluarga menilai langkah PN Madina itu menyalahi aturan hukum karena perkara perdata tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA).

"Kami sudah mengajukan kasasi pada 11 Agustus lalu, bahkan memori kasasi sudah kami daftarkan melalui PN Madina pada 19 Agustus. Tiba-tiba hari ini dilakukan eksekusi. Kami tidak tahu apa dasar hukumnya," ujar Suaib, didampingi istrinya, Suwarni Hasibuan.

Eksekusi berlangsung dengan pengawalan puluhan personel Polres Madina. Polisi tampak berjaga menggunakan tameng untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.

-

Permohonan Pemblokiran SHM

Sebelum eksekusi dilakukan, keluarga Suaib menyatakan sudah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Madina sejak 27 Desember 2024. Permohonan itu, menurut mereka, diajukan karena mendapati adanya perubahan nama kepemilikan atas sertifikat tanah yang sebelumnya mereka jaminkan ke Bank BRI.

"Kami heran, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama kami sudah berubah menjadi nama orang lain. Padahal kami tidak pernah menjual tanah itu," ujar Suwarni.

Penjelasan PN Madina

Menanggapi polemik tersebut, Humas PN Madina, Fadil Aulia, menyatakan eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak tanggungan atas objek lelang umum yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan.

"Karena sudah ada pemenang lelang, maka atas permohonan pemohon, PN Madina melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Fadil ketika dihubungi, Rabu (20/8).

Menurut Fadil, meski perkara masih berproses kasasi, hal itu tidak serta-merta menghentikan eksekusi. "Pada prinsipnya, sesuai pasal 227 HIR, pengajuan gugatan atau upaya hukum tidak menghalangi pelaksanaan eksekusi objek lelang. Permohonan penundaan eksekusi yang diajukan keluarga Suaib juga sudah ditolak oleh ketua PN Madina," ujarnya.

Dugaan Intervensi

Sejumlah pihak menduga adanya intervensi dalam perkara ini, mengingat pemohon eksekusi disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat daerah. Namun, PN Madina menegaskan eksekusi murni dilakukan atas dasar hukum dan prosedur.

"Tidak ada intervensi. Semua proses berjalan sesuai aturan. PN Madina bekerja independen," kata Fadil.

Keluarga Suaib berharap Mahkamah Agung dapat memberikan putusan yang adil. "Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami kehilangan hak atas tanah tanpa dasar yang jelas," kata Suwarni.red



Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh

PTPN I Salurkan Bantuan Kesehatan dan Logistik untuk Korban Banjir di Aceh

Jalan Terjal 7,2 Km Tak Halangi Bupati Madina Jangkau Warga Terdampak Banjir

Jalan Terjal 7,2 Km Tak Halangi Bupati Madina Jangkau Warga Terdampak Banjir

Bantuan Kemanusiaan dari Presiden dan Kementan Tiba di Madina, Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Pertanian Terdampak Bencana

Bantuan Kemanusiaan dari Presiden dan Kementan Tiba di Madina, Pemerintah Fokus Pulihkan Lahan Pertanian Terdampak Bencana

Sorotan atas Vonis Banding Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan – Akankah JPU Mengajukan Kasasi?

Sorotan atas Vonis Banding Mantan Kadis PMD Padangsidimpuan – Akankah JPU Mengajukan Kasasi?

SAPMA PB PENDAWA INDONESIA SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR DI SUMUT

SAPMA PB PENDAWA INDONESIA SALURKAN BANTUAN KORBAN BANJIR DI SUMUT

PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*

PTPN I Regional 1 Salurkan Bantuan Sembako untuk Korban Banjir di Deli Serdang dan Langkat*

Komentar
Berita Terbaru