PANYABUNGAN – Pengadilan Negeri (
PN) Mandailing Natal (
Madina) melaksanakan
eksekusi terhadap sebidang tanah dan bangunan di Kelurahan Dalan Lidang, Kecamatan Panyabungan, Rabu (20/8/2025).Objek
eksekusi diketahui merupakan milik Suaib Hasan Lubis (47), warga setempat. Namun, pihak keluarga menilai langkah
PN Madina itu menyalahi aturan hukum karena perkara perdata tersebut masih dalam proses kasasi di Mahkamah Agung (MA)."Kami sudah mengajukan kasasi pada 11 Agustus lalu, bahkan memori kasasi sudah kami daftarkan melalui
PN Madina pada 19 Agustus. Tiba-tiba hari ini dilakukan
eksekusi. Kami tidak tahu apa dasar hukumnya," ujar Suaib, didampingi istrinya, Suwarni Hasibuan.Eksekusi berlangsung dengan pengawalan puluhan personel Polres
Madina. Polisi tampak berjaga menggunakan tameng untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan.-Permohonan Pemblokiran SHMSe
belum eksekusi dilakukan, keluarga Suaib menyatakan sudah mengajukan permohonan pemblokiran Sertifikat Hak Milik (SHM) ke Badan Pertanahan Nasional (B
PN)
Madina sejak 27 Desember 2024. Permohonan itu, menurut mereka, diajukan karena mendapati adanya perubahan nama kepemilikan atas sertifikat tanah yang se
belumnya mereka jaminkan ke Bank BRI."Kami heran, tiba-tiba sertifikat tanah atas nama kami sudah berubah menjadi nama orang lain. Padahal kami tidak pernah menjual tanah itu," ujar Suwarni.Penjelasan
PN MadinaMenanggapi polemik tersebut, Humas
PN Madina, Fadil Aulia, menyatakan
eksekusi dilakukan dalam rangka pelaksanaan hak tanggungan atas objek lelang umum yang digelar di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Padangsidimpuan."Karena sudah ada pemenang lelang, maka atas permohonan pemohon,
PN Madina melaksanakan
eksekusi pengosongan," kata Fadil ketika dihubungi, Rabu (20/8).Menurut Fadil, meski perkara masih berproses kasasi, hal itu tidak serta-merta menghentikan
eksekusi. "Pada prinsipnya, sesuai pasal 227 HIR, pengajuan gugatan atau upaya hukum tidak menghalangi pelaksanaan
eksekusi objek lelang. Permohonan penundaan
eksekusi yang diajukan keluarga Suaib juga sudah ditolak oleh ketua
PN Madina," ujarnya.Dugaan IntervensiSejumlah pihak menduga adanya intervensi dalam perkara ini, mengingat pemohon
eksekusi disebut-sebut memiliki hubungan dengan pejabat daerah. Namun,
PN Madina menegaskan
eksekusi murni dilakukan atas dasar hukum dan prosedur."Tidak ada intervensi. Semua proses berjalan sesuai aturan.
PN Madina bekerja independen," kata Fadil.Keluarga Suaib berharap Mahkamah Agung dapat memberikan
putusan yang adil. "Kami hanya ingin kepastian hukum. Jangan sampai rakyat kecil seperti kami kehilangan hak atas tanah tanpa dasar yang jelas," kata Suwarni.red