MEDAN – Polemik pembayaran insentif pegawai di lingkungan Badan Pendapatan Daerah (
Bapenda) Provinsi Sumatera Utara tahun 2025 mulai menjadi sorotan. Pasalnya, dari total anggaran insentif yang disebut mencapai sekitar Rp55 miliar, baru sekitar Rp17 miliar yang dibayarkan kepada pegawai pada Maret 2025. Sementara itu, sisa anggaran sekitar Rp38 miliar hingga kini belum diketahui kejelasan pembayarannya.
Kondisi tersebut memunculkan berbagai pertanyaan di kalangan pegawai maupun publik. Sebab, insentif merupakan hak pegawai yang memiliki dasar aturan dan mekanisme pembayaran yang jelas, yakni dilakukan setiap triwulan sesuai capaian pendapatan daerah.
Berdasarkan informasi yang berkembang, pembayaran insentif pegawai
Bapenda bersifat fluktuatif. Pada Triwulan I, seorang staf biasanya menerima insentif sekitar Rp15 juta. Nilai tersebut dapat meningkat pada Triwulan II dan III seiring meningkatnya capaian penerimaan daerah. Bahkan pada Triwulan III, insentif disebut bisa mencapai lebih dari Rp20 juta per pegawai. Sedangkan pada Triwulan IV kembali berada pada kisaran Rp15 juta.
Namun hingga pertengahan tahun 2025, pembayaran insentif yang menjadi hak pegawai tersebut belum terealisasi secara penuh.
"Pertanyaannya sederhana, ke mana sisa dana insentif pegawai tahun 2025 sebesar Rp38 miliar itu? Jika memang anggaran tersedia dan telah dialokasikan, mengapa belum dibayarkan kepada pegawai yang berhak menerimanya?" ujar salah seorang sumber yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.
Persoalan ini dinilai perlu mendapatkan penjelasan terbuka dari pihak terkait agar tidak menimbulkan spekulasi dan keresahan di kalangan aparatur. Transparansi pengelolaan anggaran menjadi hal penting mengingat dana insentif tersebut bersumber dari mekanisme yang telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Menurut sumber, apabila memang terjadi keterlambatan pembayaran, pemerintah daerah dan manajemen
Bapenda Sumut harus menjelaskan secara rinci penyebabnya, apakah karena kendala administrasi, pergeseran anggaran, atau faktor lainnya.
Selain itu, lembaga pengawas internal maupun aparat penegak hukum juga didorong untuk melakukan pengawasan guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana yang menjadi hak pegawai tersebut.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak
Bapenda Provinsi Sumatera Utara terkait alasan belum dibayarkannya sisa insentif pegawai sebesar Rp38 miliar tersebut.
Publik kini menunggu jawaban yang transparan: apakah dana tersebut masih tersimpan dalam kas daerah, sedang dalam proses administrasi, atau terdapat persoalan lain yang harus dijelaskan kepada masyarakat dan para pegawai penerima hak insentif.red