Hamdan Sukri Siregar Ditetapkan sebagai Sekda, Namun Belum Dilantik Wali Kota Padangsidimpuan
Padangsidimpuan – Meski telah resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padangsidimpuan hasil seleksi terbuka Tahun 2025, hingga kini Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M belum juga dilantik oleh Wali Kota Padangsidimpuan, Letnan Dalimunthe.
Penetapan Hamdan tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 12/PANSEL–PSP-II.a/2026 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padangsidimpuan. Keputusan tersebut juga telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan Gubernur Sumatera Utara.
Dalam dokumen resmi itu, Hamdan yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dinyatakan sebagai kandidat terpilih dan keputusan pansel bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Namun demikian, sampai berita ini diturunkan, proses pelantikan oleh Wali Kota Padangsidimpuan belum dilaksanakan. Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Padangsidimpuan terkait alasan belum digelarnya pelantikan tersebut.
Secara administratif, setelah adanya rekomendasi BKN dan persetujuan gubernur, tahapan berikutnya adalah pelantikan oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya publik mengenai kelanjutan proses pengisian jabatan Sekda definitif di lingkungan Pemko Padangsidimpuan.
Sejumlah kalangan menilai, kepastian pelantikan penting untuk menjamin stabilitas birokrasi dan efektivitas roda pemerintahan, mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah resmi dari Wali Kota terkait jadwal pelantikan Sekda terpilih tersebut.rel