Jakarta — Dugaan keterlibatan mantan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Sumatera Utara, Mulyono, dalam kasus suap proyek jalan di Sumut semakin menguat. Berdasarkan fakta persidangan di Pengadilan Tipikor Medan, Mulyono disebut menerima uang suap senilai Rp 2,380 miliar dari kontraktor untuk mengatur pemenang tender proyek jalan di sejumlah kabupaten di Sumut.
Koordinator Nasional Koalisi Masyarakat Anti Korupsi (KAMAK), Azmi Hadly, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera menetapkan Mulyono sebagai tersangka.
"Fakta persidangan sudah jelas menyebut adanya aliran dana ke mantan
Kadis PUPR Sumut. KPK jangan ragu, penegakan hukum harus tegas dan tidak pandang bulu," ujar Azmi Hadly, Kamis (16/10/2025).
---
Fakta Sidang Ungkap Jaringan Suap Proyek Jalan
Sebelumnya, dalam sidang lanjutan kasus korupsi proyek jalan dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (15/10/2025), majelis hakim yang dipimpin Khamozaro Waruwu sempat memotong pertanyaan Jaksa Penuntut Umum saat memeriksa saksi Mariam, bendahara PT Dalihan Na Tolu Grup (DNG).
Baca Juga:
"Tunggu dulu, apakah ini benar," kata hakim Khamozaro kepada saksi, sebelum membacakan daftar nama penerima uang dari terdakwa Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun (Direktur Utama PT DNG) dan anaknya, Muhammad Rayhan Dulasmi (Direktur PT Rona Mora).
Dalam daftar tersebut, hakim menyebut ada puluhan pejabat dan ASN dari berbagai instansi yang menerima uang hasil pengaturan tender proyek jalan di Sumatera Utara.
Mereka di antaranya berasal dari Dinas PUPR Sumut, Satuan Kerja PJN Wilayah I Medan, UPT Gunung Tua, serta PPK dan pejabat di Dinas PUPR kabupaten Mandailing Natal, Tapanuli Selatan, hingga Padang Lawas Utara.
Hakim kemudian membacakan nama-nama penerima suap beserta jumlah uangnya.
Beberapa di antaranya:
Dicky Erlangga, Kasatker PJN I Medan, menerima Rp 875 juta
Srigali, PPK, menerima Rp 102 juta
Domu, pejabat teknis, menerima Rp 290 juta
Baca Juga:
Elpi Yanti Harahap, mantan
Kadis PUPR Mandailing Natal, menerima Rp 7,272 miliar
Zulkifli Lubis, mantan
Kadis PUPR Madina, menerima Rp 1 miliar
Ahmad Junior, mantan
Kadis PUPR Padangsidimpuan, menerima Rp 1,2 miliar
Hendri, pejabat Dinas PUPR Padang Lawas Utara, menerima Rp 467 juta
Mulyono, eks
Kadis PUPR Sumut, menerima Rp 2,380 miliar
Hakim Khamozaro bahkan sempat menyoroti besarnya nilai yang diterima oleh sejumlah pejabat. "Junaidi memang kecil dapatnya, Maranaek PPPK juga? Itu nilainya Rp 998 juta," ujar hakim dalam persidangan.
---
KAMAK Desak KPK Bertindak Tegas
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Azmi Hadly menilai sudah cukup bukti bagi KPK untuk menjerat Mulyono dan pihak lain yang disebut dalam sidang.
"Daftar nama penerima sudah dibacakan di pengadilan. Tidak ada alasan lagi bagi penegak hukum untuk menunda penetapan tersangka," tegasnya.
Azmi menambahkan, KAMAK akan terus memantau perkembangan kasus ini dan siap menyerahkan data tambahan kepada KPK. "Kami ingin Sumut bersih dari praktik kotor pengaturan proyek. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal moral dan tanggung jawab kepada rakyat," ujarnya.tim