Senin, 10 November 2025

Choirul Anam Minta Revisi KUHAP Mengedepankan Perlindungan HAM

Administrator
Sabtu, 03 Mei 2025 11:05 WIB
Choirul Anam Minta Revisi KUHAP Mengedepankan Perlindungan HAM
Istimewa

Jakarta-Komisioner Kepolisian Republik Indonesia, Choirul Anam meminta Revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana mengedepankan perlindungan Hak Asasi Manusia, khususnya masyarakat yang sedang berhadapan dengan hukum.

Mantan Komisioner Komnas HAM, Choirul Anam, menegaskan bahwa revisi KUHAP harus memiliki landasan kuat pada prinsip-prinsip hak asasi manusia (HAM) bagi warga negara.

Choirul Anam menyampaikan penilaian ini saat menjadi salah seorang narasumber diskusi publik yang membahas draft revisi KUHAP yang diselenggarakan Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum), bertempat di Tjikini Lima, Jakarta, Jumat 2 Mei 2025.

"Saya tidak hanya bicara sebagai Kompolnas, tapi juga sebagai mantan Komisioner Komnas HAM, karena KUHAP itu napasnya harus napas hak asasi manusia," ujar Choirul Anam.

Menurut Anam, hukum acara pidana sejak awal dirancang untuk memastikan bahwa proses penegakan hukum tidak semena-mena dan tetap melindungi hak-hak semua pihak, baik korban, saksi, maupun tersangka. Baca juga: ICJR Nilai KUHP Baru Tak Bisa Dijadikan Alasan Revisi KUHAP Dipercepat

"Karena esensinya penggunaan kewenangan penegakan hukum itu bisa merampas hak orang, maka harus ada kontrol yang ketat," ujarnya.

Ia mengapresiasi beberapa kemajuan dalam draf revisi KUHAP yang dinilainya cukup positif dari sudut pandang HAM. Di antaranya adalah pengaturan khusus bagi kelompok rentan seperti perempuan, penyandang disabilitas, dan lansia yang sebelumnya belum diakomodasi dalam KUHAP lama.

"Misalnya soal bagaimana menghadapi perempuan sebagai saksi atau tersangka, itu ada. Teman-teman disabilitas juga diatur, walaupun tidak rigid," jelas Anam. "Lansia juga demikian. Ini lumayan, meski masih perlu diperkuat," tambahnya.

Choirul Anam juga menyoroti perubahan dalam mekanisme gelar perkara yang kini melibatkan penuntut umum dan jaksa pengawas sejak tahap awal. Menurutnya, ini penting untuk memastikan proses yang cepat dan akuntabel. "Prinsip utama dalam hukum pidana itu harus cepat, karena bersinggungan langsung dengan hak kebebasan seseorang," katanya.

Komisioner Kompolnas ini menekankan bahwa keterlambatan dalam proses bisa berakibat fatal pada reputasi maupun kebebasan individu. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa dalam praktik, perubahan sistem belum tentu langsung berdampak, namun kerangka normatif yang menjunjung HAM harus tetap dikedepankan.

"Nah soal nanti praktiknya, enggak cepat-cepat ya itu soal praktik. Tapi dalam sistem memang harus cepat, karena itu akan merampas hak orang," pungkas Anam. Rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Bandara Kualanamu Sukses Gelar KNO 90’s Autoshow, 200 Mobil Klasik Era 90-an Pikat Pengunjung

Bandara Kualanamu Sukses Gelar KNO 90’s Autoshow, 200 Mobil Klasik Era 90-an Pikat Pengunjung

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Dalihan na Tolu' dan HAM: Natalius Pigai Puji Filosofi Lokal Mandailing Natal sebagai Akar Kehidupan

Natalius Pigai Puji Kinerja Prabowo, Sekaligus Resmikan Gerakan Masyarakat Sadar HAM di Mandailing Natal

Natalius Pigai Puji Kinerja Prabowo, Sekaligus Resmikan Gerakan Masyarakat Sadar HAM di Mandailing Natal

DPAC Pendawa Hamparan Perak Gelar Syukuran, Bukti Soliditas dan Kekompakan Kader

DPAC Pendawa Hamparan Perak Gelar Syukuran, Bukti Soliditas dan Kekompakan Kader

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

PT Angkasa Pura Aviasi dan Kejati Sumut Tandatangani Kerja Sama Bidang Hukum Perdata dan Tata Usaha Negara

Polresta Deli Serdang gelar Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

Polresta Deli Serdang gelar Kegiatan Penanaman Jagung Serentak Kuartal IV Guna Tingkatkan Swasembada Pangan

Komentar
Berita Terbaru