Sabtu, 22 November 2025

AMMI Desak Presiden Prabowo Beri Amnesti bagi Terpidana Korupsi Pengadaan APD COVID-19

Administrator
Jumat, 01 Agustus 2025 17:07 WIB
AMMI Desak Presiden Prabowo Beri Amnesti bagi Terpidana Korupsi Pengadaan APD COVID-19
Istimewa

​Jakarta - Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) meminta Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan hak konstitusional, seperti amnesti atau abolisi, kepada para terpidana kasus korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) di masa pandemi COVID-19. AMMI berpendapat, para terpidana, termasuk sejumlah dokter, mengambil kebijakan dalam situasi darurat dan bukan karena niat jahat.

​"Demi alasan kemanusiaan, Presiden Prabowo bisa membebaskan mereka dari segala konsekuensi hukum," kata Pendiri AMMI, Ali Yusuf, kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Jumat (1/8/2025).

​Menurut Ali, setiap warga negara berhak mendapatkan perlakuan yang sama dari Presiden, termasuk bantuan hukum. Ia membandingkan dengan kasus-kasus lain yang disebutnya mendapatkan perhatian dari Presiden. "Semua memiliki hak yang sama dibantu Presidennya seperti yang diterima Tom Lembong dan Hasto Kristiyanto," ujarnya.

​Ali menegaskan, tindakan yang dilakukan di masa pandemi tidak seharusnya dipidana. Ia merujuk pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan COVID-19 yang menyatakan bahwa biaya penanganan pandemi bukan merupakan kerugian negara. Selain itu, Pasal 48 KUHP juga menyatakan bahwa perbuatan dalam keadaan darurat tidak dapat dipidana.

​"Hal itu mengacu pada Pasal 27 Undang-Undang Penanganan Covid-19 yang menyatakan bahwa biaya yang dikeluarkan untuk kebijakan pandemi bukan merupakan kerugian negara," kata Ali.

​Pejuang Kemanusiaan di Masa Pandemi

​Ali menyoroti beberapa nama yang menjadi terpidana, antara lain Sekretaris Dinas Kesehatan sekaligus Juru Bicara Satgas COVID-19 Sumatera Utara, dr. Aris Yudhariansyah, dan pejabat di Jakarta, Budi Sylvana. Sebagai mantan kuasa hukum Budi Sylvana, Ali mengklaim bahwa kliennya dan terpidana lain tidak menerima uang dari kasus tersebut.

Baca Juga:
​"Saya sudah pastikan sejak awal mereka tidak menerima uang dari kasus ini dan ini sudah terbukti di persidangan," tegasnya.

​Ali juga mengutip prinsip hukum Romawi yang dikemukakan Marcus Tullius Cicero, "salus populi suprema lex esto" atau "keselamatan rakyat adalah hukum tertinggi". Menurutnya, dalam kondisi darurat pandemi, penyelamatan nyawa harus diutamakan di atas kepatuhan administratif.

​Ia berharap Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus kepada mereka yang ia sebut sebagai "pejuang kemanusiaan". Ali menutup pernyataannya dengan mengutip pendapat Imam Syafi'i tentang mulianya profesi dokter. "Dokter berikhtiar menyelamatkan nyawa manusia, bukan untuk dipenjara," tegas Ali.red2

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
AMMI Sambut Harapan Baru: Usulan Amnesti dr. Aris Yudhariansyah Terang di Bawah Sinyal Menko Yusril

AMMI Sambut Harapan Baru: Usulan Amnesti dr. Aris Yudhariansyah Terang di Bawah Sinyal Menko Yusril

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Prabowo Harus Koreksi Ambang Batas Kemiskinan Agar Kebijakan Publik Tak Buta terhadap Kemelaratan Struktural

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

P3M UNAS Rilis Kajian “Refleksi Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” Soroti Ekonomi, Reformasi Keamanan, dan Kabinet Tambun

P3M UNAS Rilis Kajian “Refleksi Setahun Pemerintahan Prabowo–Gibran” Soroti Ekonomi, Reformasi Keamanan, dan Kabinet Tambun

Presiden RI Prabowo Subianto Mendarat Transit di Seskoad, Disambut Hangat oleh Komandan Seskoad beserta jajaran

Presiden RI Prabowo Subianto Mendarat Transit di Seskoad, Disambut Hangat oleh Komandan Seskoad beserta jajaran

Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut

Mahkamah Agung Tegaskan dr. Aris Hanya Pelaksana Teknis, Bukan Pengambil Keputusan dalam Kasus APD Covid-19 Sumut

Komentar
Berita Terbaru