Kamis, 15 Oktober 2026

FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum

Administrator
Kamis, 15 Oktober 2026 14:49 WIB
FSP KEP SPSI Sumut Sebut PHK Terhadap Pekerja PT Inalum Bernama Choky Diduga Cacat Hukum
Medan - Pengurus Daerah Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi dan Pertambangan, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PD FSP KEP SPSI) Provinsi Sumatera Utara yang berafiliasi secara nasional dengan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (K-SPSI) Pimpinan Andi Gani Andi Gani Nenawea (AGN) mengecam dan menyebut PT Inalum telah bertindak sewenang-wenang. Pelanggaran tersebut berkaitan dengan adanya pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap seorang pekerja bernama Choky A. Harahap

Ketua PD FSP KEP SPSI Sumut, Rio Affandi Siregar menyampaikan kecaman tersebut setelah dirinya menerima laporan pengaduan dari Choky A. Harahap selaku anggota, bersama pengurus pimpinan unit kerja (PUK) SPKEP SPSI PT Inalum beberapa bulan lalu. Yang terbaru, pihaknya telah melakukan dua kali upaya perundingan Bipartit antara Perusahaan (PT Inalum) dengan serikat pekerja.

"Kita telah melakukan pendampingan dan upaya untuk mengembalikan hak anggota, yang dalam hal ini saudara Choky yang mendapat PHK sewenang-wenang dari PT Inalum. Sayangnya dari beberapa kali bertemu (Bipartit), tidak ada pilihan selain melanjutkan masalah ini ke pertemuan Tripartit, yakni membawa kasus ini ke Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Sumut," ujar Rio di Medan, Selasa (13/10/2026).

Menerangkan duduk masalahnya, Rio melihat bahwa dari penuturan dan laporan Choky A. Harahap kepada pimpinan organisasi baik PUK (tingkat Perusahaan), PC (tingkat kabupaten/kota) hingga PD FSP KEP SPSI (provinsi), pihaknya menilai PT Inalum dalam hal ini diduga melakukan kesewenang-wenangan. Sebab awal persoalan adalah, mereka tidak menemukan adanya alasan kesalahan fatal dari Choky kepada perusahaan peleburan aluminium tersebut.

Baca Juga:
"Dari surat yang kita terima, bahwa memang tidak ada alasan yang jelas tentang poin pemecatan bung Choky A. Harahap oleh PT Inalum. Dugaan tindakan sewenang-wenangan dari PT Inalum lainnya, kita tidak mendapatkan adanya surat peringatan satu dan tiga kepada bung Choky. Padahal aturan tentang PHK terhadap Pekerja tersebut sudah jelas, harus ada surat peringatan 1,2 dan 3 secara berturut-turut terlebih dahulu sampai ke pekerja. Ini saja sudah cacat," kata Rio didampingi Sekretaris PD FSP KEP SPSI Sumut Risnawati Nasution dan sejumlah pengurus lainnya.

Adapun upaya PD FSP KEP SPSI Sumut untuk mengembalikan hak Choky A. Harahap selaku anggota organisasi serikat pekerja, Rio menjelaskan bahwa pada pertemuan Bipartit bersama pihak Inalum yang mereka gelar di sebuah kafe di kawasan Jalan Gedung Arca, Medan, Selasa (13/10/2026) siang, perusahaan tetap bersikukuh terhadap Keputusan PHK yang ada. Namun menurutnya, sekaligus perusahaan juga diam saat mereka bertanya terkait prosedur pemecatan (cacat prosedur), hingga penawaran solusi.

"Kita sudah meminta penjelasan pihak PT Inalum terkait prosedur (PHK) yang cacat itu, mengapa kami tidak melihat ada surat peringatan 1 dan 3. Tetapi langsung peringatan 2 dan pemecatan. Termasuk surat pemberitahuan pemecatan dan surat pemecatan muncul dalam satu hari yang sama. Kami juga menawarkan solusi lain agar bung Choky A. Harahap tidak merasa terzolimi atas kesewenang-wenangan perusahaan besar ini," jelas Rio.

Solusi tersebut sambung Rio, adalah dengan mempekerjakan kembali Choky A. Harahap sebagaimana seharusnya dan mengembalikan statusnya di PT Inalum. Mengingat yang bersangkutan telah bekerja di sana selama 23 tahun. Bahkan dalam tiga tahun ke depan, masa tugasnya akan berakhir seiring usia, atau pensiun.

"Pilihan kedua kita juga tawarkan kepada pihak PT Inalum, bahwa jika harus tetap PHK, maka kami minta perusahaan membayar gajinya hingga tiga tahun ke depan atau sampai masa usia pensiun bung Choky A. Harahap. Namun itu juga tidak mendapat respon yang baik," ungkapnya.

Atas kondisi itu lanjut Rio, pihaknya akan membawa persoalan ini ke Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk proses Tripartit. Mengingat hingga terakhir pertemuan Bipartit berlangsung, tidak ada titik temu antara PT Inalum dan PD FSP KEP SPSI Sumut selaku pendamping Choky A. Harahap.

"Selain itu, kami juga akan melakukan aksi protes dan mempertanyakan kesewenang-wenangan PT Inalum kepada anggota kami. Jangan anggap pekerja itu sebagai objek yang bisa diperlakukan semena-mena, apalagi kita tahu Inalum itu kan BUMN, harusnya menjaga nama baiknya, karena ada nama negara di sana," pungkasnya.

Sementara itu, dalam surat perihal PHK kepada Choky Harahap, pihak PT Inalum menyebutkan telah memberikan tindakan disiplin berupa surat peringatan biasa yang berlaku 1 tahun, terhitung mulai 24 Juli 2026-24 Juli 2027. Poin berikutnya, pada tanggal 32 Juli 2026, ada pelanggaran tata tertib kerja, yaitu menyebarkan informasi tertentu yang bersifat rahasia dan terbatas.

"Yaitu tindakan disiplin (menyebarkan informasi) melalui surat elektronik kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan. Saudara telah melakukan pelanggaran yang bersifat mendesak yaitu membongkar atau membocorkan rahasia perusahaan yang seharusnya dirahasiakan kecuali untuk kepentingan negara," tertera dalam poin surat PHK yang ditunjukkan oleh pengurus PD FSP KEP SPSI Sumut.

Selanjutnya pada kalimat terakhir surat tersebut memutuskan bahwa perusahaan melakukan PHK terhadap Choky terhitung sejak 7 September 2026, karena pelanggaran bersifat mendesak. Dengan tanggal surat 14 Agustus 2026.

Terkait itu, Choky A Harahap membantah tuduhan penyebaran informasi yang bersifat rahasia dan terbatas kepada pihak-pihak yang tidak berkepentingan sebagaimana dituduhkan.

"Saya mengirim surat ke pimpinan yang lebih tinggi di perusahaan. Dan masalahnya adalah, saya mempertanyakan mengapa ada hasil asesmen di perusahaan, dimana saya memenuhi syarat (lulus) untuk diangkat pada jabatan tertentu. Nyatanya tidak ada. Justru ada nama yang tidak lulus, justru mendapat jabatan. Karena itu saya mempertanyakannya kepada pimpinan atau atasan yang lebih tinggi. Dan itu masih dalam internal perusahaan, bukan pihak luar," kata Choky.

Diakuinya bahwa setelah mendapatkan surat PHK, barulah ia menyampaikan (membuka) perihal itu kepada Federasi Serikat Pekerja KEP SPSI untuk mendapatkan pembelaan atas keputusan yang menurtnya sewenang-wenang.

Sampai saat ini, Choky masih tetap ingin berjuang mengembalikan haknya sebagai pekerja di PT Inalum. Mengingat masa kerjanya sudah 23 tahun, dan tinggal 3 tahun lagi sebelum pensiun. (*)

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Diduga F.RTMM K - SPSI Menjadi Penyelenggara Program "Sagu Hati" Upayakan PHK Ratusan Karyawan PT Medan Canning

Diduga F.RTMM K - SPSI Menjadi Penyelenggara Program "Sagu Hati" Upayakan PHK Ratusan Karyawan PT Medan Canning

BUNG YUSUF MASIH UNGGUL PADA KONFERDA DPD KSPSI AGN SUMUT

BUNG YUSUF MASIH UNGGUL PADA KONFERDA DPD KSPSI AGN SUMUT

FSPTN KSPSI Sumut Konsolidasi Internal Usai Pilpres 2024

FSPTN KSPSI Sumut Konsolidasi Internal Usai Pilpres 2024

Komentar
Berita Terbaru