MEDAN — Abdul Halim, salah satu pihak yang berada di lingkungan PT
Ayu Septa Perdana, menanggapi adanya pernyataan yang meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dirinya maupun perusahaan. Abdul Halim menegaskan bahwa penyebutan namanya dalam sebuah pernyataan publik tidak dapat serta-merta dijadikan dasar untuk membangun kesimpulan mengenai keterlibatan seseorang dalam suatu tindak pidana.
Menurut Abdul Halim, PT
Ayu Septa Perdana selama menjalankan kegiatan usahanya selalu berupaya menjaga profesionalitas dalam melaksanakan setiap pekerjaan. Perusahaan bekerja berdasarkan ruang lingkup pekerjaan, ketentuan teknis, administrasi, serta tanggung jawab yang melekat pada setiap proyek. Karena itu, setiap penilaian terhadap perusahaan semestinya dilakukan berdasarkan fakta dan dokumen pekerjaan secara menyeluruh, bukan berdasarkan asumsi atau informasi yang belum diverifikasi.
Abdul Halim juga menegaskan bahwa aktivitas komunikasi antara perusahaan dengan berbagai pihak merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan pekerjaan. Dalam sebuah proyek, komunikasi dapat berlangsung dengan banyak pihak sesuai kebutuhan koordinasi, administrasi maupun teknis. Adanya komunikasi atau hubungan profesional tidak dapat dengan sendirinya diartikan sebagai adanya perbuatan melawan hukum, kecuali terdapat bukti yang menunjukkan adanya pelanggaran.
Ia juga menolak apabila dirinya seolah-olah ditempatkan sebagai pihak yang telah melakukan kesalahan hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan atau tuntutan pemeriksaan. Menurutnya, pemeriksaan merupakan kewenangan aparat penegak hukum untuk mencari dan menguji fakta, bukan sebuah keputusan bahwa seseorang telah bersalah. Prinsip praduga tak bersalah harus tetap dihormati oleh semua pihak.
Baca Juga:
Terkait PT
Ayu Septa Perdana, Abdul Halim menyampaikan bahwa perusahaan memiliki tanggung jawab profesional terhadap setiap pekerjaan yang dijalankan. Selama ini perusahaan berupaya menyelesaikan pekerjaan sesuai kewajiban dan standar yang berlaku. Jika terdapat persoalan mengenai suatu proyek, menurut Abdul Halim, hal tersebut semestinya diperiksa berdasarkan kontrak, dokumen pelaksanaan, progres pekerjaan, administrasi, serta bukti-bukti lain yang relevan sehingga persoalan dapat dilihat secara objektif.
Abdul Halim bahkan mempersilakan apabila KPK maupun aparat penegak hukum lainnya ingin melakukan klarifikasi terhadap dirinya atau pihak perusahaan. Ia menyatakan siap memberikan keterangan dan menjelaskan setiap hal yang diperlukan sesuai mekanisme hukum. Sikap tersebut, menurutnya, merupakan bentuk penghormatan terhadap proses hukum sekaligus kesempatan bagi semua pihak untuk mengetahui fakta yang sebenarnya.
Di tengah munculnya berbagai pernyataan di ruang publik, Abdul Halim berharap masyarakat tidak terburu-buru mengambil kesimpulan. Menurutnya, reputasi seseorang maupun perusahaan tidak seharusnya dibangun atau diruntuhkan hanya berdasarkan tuduhan yang belum memperoleh pembuktian. Jika ada pihak yang memiliki bukti dugaan pelanggaran, ia mempersilakan bukti tersebut disampaikan kepada aparat penegak hukum untuk diuji secara objektif. Yang harus berbicara pada akhirnya adalah fakta dan alat bukti.
Abdul Halim menegaskan dirinya tetap menghormati proses hukum sekaligus mempertahankan nama baik dirinya dan PT
Ayu Septa Perdana. Ia meyakini bahwa perusahaan harus dinilai berdasarkan kinerja, profesionalitas, dokumen, serta pelaksanaan pekerjaan yang dapat dipertanggungjawabkan.
"Kami tidak meminta perlakuan khusus. Kami hanya meminta agar persoalan ini dilihat secara adil, berdasarkan fakta dan bukti. Kalau ada yang dituduhkan, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Jangan sampai tuduhan yang belum terbukti menjadi vonis di ruang publik," tegas Abdul Halim.
Baca Juga: