Kamis, 06 Agustus 2026

Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara

Administrator
Kamis, 06 Agustus 2026 15:19 WIB
Menaker: Penyandang Disabilitas Harus Mendapat Kesempatan Kerja yang Setara
Yassierli saat membuka Pel atihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampua
Boyolali—Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengatakan pembangunan ketenagakerjaan yang inklusif dimulai dengan memastikan setiap warga negara, termasuk penyandang disabilitas, memperoleh kesempatan yang sama untuk bekerja, mengembangkan kompetensi, dan berkarier sesuai kemampuannya.

Komitmen tersebut disampaikan Yassierli saat membuka Pel atihan dan Penempatan Tenaga Kerja Penyandang Disabilitas di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (31/7/2026). Menurut Yassierli, keberhasilan pembangunan tidak hanya diukur dari pertumbuhan ekonomi, tetapi juga dari kemampuan menghadirkan kesempatan kerja yang setara bagi seluruh warga negara.

"Penyandang disabilitas bukan objek belas kasihan. Mereka adalah subjek pembangunan yang memiliki hak yang sama untuk bekerja, berkarya, dan memberikan kontribusi terbaik bagi bangsa sesuai kompetensi yang dimiliki," ujarnya.

Yassierli mengungkapkan tantangan penyandang disabilitas di pasar kerja masih besar. Mengutip data International Labour Organization (ILO) dalam Global Disability Summit 2025, tingkat partisipasi angkatan kerja penyandang disabilitas di dunia sekitar 30 persen lebih rendah dibandingkan kelompok non-disabilitas. Penyandang disabilitas usia muda juga menghadapi risiko hampir dua kali lebih besar untuk tidak bersekolah, bekerja, maupun mengikuti pelatihan.

Kondisi tersebut menunjukkan bahwa tantangan ketenagakerjaan tidak lagi sebatas menyediakan lapangan kerja, melainkan membangun sistem yang menilai kompetensi setiap individu secara adil tanpa diskriminasi.

Baca Juga:
"Yang perlu kita bangun adalah sistem ketenagakerjaan yang menilai kemampuan seseorang, bukan keterbatasannya. Setiap orang harus memiliki kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan yang layak dan mengembangkan kariernya," katanya.

Untuk mewujudkan hal itu, Kemnaker menyiapkan tiga pilar utama, yakni rekrutmen berbasis kompetensi, penyediaan penyesuaian yang layak di tempat kerja, serta layanan ketenagakerjaan yang mudah diakses seluruh pencari kerja. Perkembangan kecerdasan buatan (artificial intelligence) harus dimanfaatkan untuk memperluas akses kerja, bukan menciptakan hambatan baru bagi penyandang disabilitas.

Di sisi regulasi, pemerintah terus memperkuat perlindungan melalui Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 yang mengatur kuota penyerapan tenaga ker ja penyandang disabilitas paling sedikit 2 persen di instansi pemerintah, BUMN, dan BUMD, serta 1 persen di perusahaan swasta. Ketentuan tersebut juga diperkuat melalui Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 8 Tahun 2026 tentang Pemberian Penghargaan dalam Penghormatan, Pelindungan, dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Meski demikian, Yassierli menilai keberhasilan kebijakan tersebut memerlukan dukungan dunia usaha. Inklusivitas, menurutnya, harus menjadi bagian dari strategi pengembangan sumber daya manusia agar penyandang disabilitas memiliki kesempatan yang sama untuk berkembang dan meniti karier.

Baca Juga:
"Inklusivitas bukan sekadar memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. Yang lebih penting adalah membangun budaya kerja yang memberikan ruang bagi setiap orang untuk berkembang berdasarkan kompetensi dan kinerjanya," tuturnya.

Direktur Jenderal Binapenta dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker, Sugeng Heri Suseno, mengatakan bahwa terwuj udnya ketenagakerjaan yang inklusif memerlukan kolaborasi berbagai pihak. Pemerintah tidak dapat bekerja sendiri dalam mengatasi tantangan yang masih dihadapi penyandang disabilitas, diperlukan sinergi dengan dunia usaha, dan pemangku kepentingan untuk meningkatkan kompetensi, memperluas akses terhadap kesempatan kerja, serta menghapus stigma di lingkungan kerja.

Kolaborasi tersebut dapat diwujudkan melalui pendampingan yang berkesinambungan, sehingga penyandang disabilitas tidak hanya memperoleh pelatihan, tetapi juga memiliki peluang lebih besar untuk memasuki dunia kerja.

"Program ini tidak berhenti pada pelatihan. Kami memastikan peserta memperoleh dukungan yang menyeluruh, mulai dari kemudahan legalitas mobilitas, penguatan jejaring dengan dunia usaha, hingga fasilitasi penempatan kerja," ujar Sugeng.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Pelindunga n Pekerja

Menaker Beberkan Langkah Pemerintah Perkuat Kesejahteraan dan Pelindunga n Pekerja

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perlu as Peluang Kerja

Wamenaker Tekankan Penguatan Kompetensi dan Kemampuan Bahasa untuk Perlu as Peluang Kerja

Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Menaker: AI Mengubah Cara Bekerja, SDM Unggul Kunci Hadapi Perubahan Dunia Kerja

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

Menaker Tegaskan Produktivitas dan Pelindungan Pekerja Perkuat Daya Saing Tenaga Kerja

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Menaker Tekankan Transformasi Balai K3 Jadi Pusat Pengelolaan Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Wamenaker: Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Wamenaker: Peningkatan Kompetensi Jadi Kunci Hadapi Dunia Kerja Masa Depan

Komentar
Berita Terbaru