Rabu, 24 Juni 2026

ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Administrator
Rabu, 24 Juni 2026 20:09 WIB
ABPEDNAS Sumut Klaim Sudah Terbentuk di 23 Daerah, Fokus Kawal Dana Desa dan Restorative Justice

Deli Serdang – Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Sumatera Utara menyatakan telah terbentuk di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara. Organisasi tersebut kini memfokuskan program kerjanya pada pengawasan dana desa, pengawasan pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), serta penguatan Restorative Justice di tingkat desa.

Hal itu disampaikan Ketua DPD ABPEDNAS Sumut, H. Abdul Khair, saat melakukan audiensi dengan Kepala Kejaksaan Negeri Deli Serdang, Sapta Putra, SH, MHum, di Deli Serdang, Selasa, 24 Juni 2026.

Menurut Abdul Khair, keberadaan ABPEDNAS di berbagai daerah merupakan bagian dari upaya memperkuat peran Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam mendukung tata kelola pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel.

"ABPEDNAS saat ini telah terbentuk di 23 kabupaten/kota di Sumatera Utara dan ke depan akan terus bertambah," kata Abdul Khair.

Baca Juga:
Ia menjelaskan, sejumlah program yang dijalankan ABPEDNAS sejalan dengan arahan Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI. Program tersebut antara lain Jaga Desa yang berfokus pada pengawasan penggunaan dana desa, pengawasan dapur Program Makan Bergizi Gratis, serta pembentukan Rumah Restorative Justice di desa-desa.

Menurut Abdul Khair, Rumah Restorative Justice diharapkan menjadi sarana penyelesaian berbagai persoalan sosial melalui pendekatan musyawarah dan kekeluargaan sebelum berkembang menjadi perkara hukum.

"Melalui Rumah Restorative Justice, persoalan masyarakat dapat diselesaikan terlebih dahulu di tingkat desa melalui dialog dan musyawarah," ujarnya.

Abdul Khair menilai kolaborasi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan penting untuk meningkatkan kesadaran hukum masyarakat sekaligus memperkuat pengawasan terhadap pelaksanaan program-program pemerintah di desa.

Sementara itu, Ketua DPC ABPEDNAS Kabupaten Deli Serdang, OK Hendri, SH, mengatakan kepengurusan ABPEDNAS Deli Serdang telah terbentuk dan dalam waktu dekat akan melaksanakan perkenalan serta pelantikan pengurus.

Menurut Hendri, DPC ABPEDNAS Deli Serdang akan menjalankan program-program prioritas organisasi, termasuk pengawasan dana desa, pengawasan pelaksanaan MBG, dan penguatan Restorative Justice.

"ABPEDNAS Deli Serdang siap berkolaborasi dengan pemerintah desa, aparat penegak hukum, dan seluruh elemen masyarakat dalam menjalankan program-program tersebut," katanya.

Ia menambahkan, keberadaan ABPEDNAS tidak hanya berfungsi sebagai wadah bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa, tetapi juga diharapkan menjadi mitra masyarakat dalam menyelesaikan berbagai persoalan sosial melalui pendekatan non-litigasi.

Menurut Hendri, banyak persoalan yang muncul di tengah masyarakat sebenarnya masih dapat diselesaikan melalui mediasi dan musyawarah tanpa harus berujung pada proses pidana.

"Kami ingin ABPEDNAS hadir sebagai bagian dari solusi. Persoalan yang masih bisa diselesaikan secara damai diharapkan tidak berkembang menjadi perkara pidana yang berujung pada proses hukum maupun pemenjaraan," ujarnya.

Audiensi tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat sinergi antara ABPEDNAS dan Kejaksaan dalam mendukung pengawasan program pemerintah di desa sekaligus mendorong penyelesaian konflik masyarakat melalui pendekatan keadilan restoratif.

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

Sinergi ABPEDNAS Sumut-Kejari Deli Serdang: Persoalan Warga Desa Didorong Selesai Lewat Musyawarah, Bukan Pidana

ABPEDNAS Sumut Terbitkan SK Kepengurusan DPC ABPEDNAS Deli Serdang Masa Bakti 2026-2031

ABPEDNAS Sumut Terbitkan SK Kepengurusan DPC ABPEDNAS Deli Serdang Masa Bakti 2026-2031

Komentar
Berita Terbaru