Bandung | Garda.id — Wacana pelarangan rokok elektrik atau vape kembali menguat setelah Badan Narkotika Nasional (BNN) mengusulkan langkah tersebut dalam pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Narkotika. Usulan ini muncul seiring meningkatnya kekhawatiran atas potensi penyalahgunaan vape sebagai media konsumsi zat terlarang.
Kepala BNN, Suyudi Ario Seto, mengungkapkan bahwa vape kini tidak lagi sekadar alternatif rokok, melainkan berpotensi menjadi sarana baru dalam penyalahgunaan narkotika. Dalam sejumlah forum resmi, BNN menyoroti tren penggunaan vape untuk mengonsumsi zat berbahaya yang semakin sulit dideteksi.
Temuan laboratorium BNN memperkuat kekhawatiran tersebut. Dari ratusan sampel cairan vape yang diuji, ditemukan kandungan zat seperti kanabinoid (ganja), methamphetamine (sabu), hingga etomidate yang termasuk obat bius. Hal ini menunjukkan adanya pergeseran fungsi vape dari sekadar perangkat konsumsi nikotin menjadi alat yang berpotensi disalahgunakan.
BNN juga mencatat peningkatan jumlah zat psikoaktif baru atau New Psychoactive Substances (NPS) di Indonesia. Hingga saat ini, lebih dari 170 jenis zat baru telah teridentifikasi, yang sebagian dapat dimanfaatkan melalui perangkat seperti vape.
Menanggapi hal tersebut, Tody Ardiansyah Prabu, Ketua DPW Gerakan Anti Narkoba Nasional (GANNAS) Provinsi Jawa Barat, menyatakan dukungannya terhadap usulan BNN. Ia menilai pelarangan vape, khususnya yang berpotensi disalahgunakan, merupakan langkah preventif penting dalam menekan peredaran narkotika.
Ia juga mendorong adanya komitmen bersama dari pemerintah pusat hingga daerah, termasuk Presiden, DPR RI, dan instansi terkait, untuk segera merumuskan regulasi yang tegas. Langkah ini dinilai krusial demi melindungi generasi muda, khususnya milenial dan generasi Z, dari ancaman penyalahgunaan narkotika melalui vape.
Menurutnya, perkembangan penyalahgunaan narkoba kini semakin kompleks dengan memanfaatkan teknologi dan tren gaya hidup. Vape yang selama ini dianggap lebih aman justru membuka celah baru bagi penyebaran zat terlarang, terutama di kalangan anak muda.
Di sisi lain, fenomena vape sebagai bagian dari gaya hidup masih cukup kuat, khususnya di kota-kota besar seperti Bandung. Banyak pengguna yang belum sepenuhnya memahami risiko kesehatan maupun potensi penyalahgunaan yang mengintai.
Perdebatan terkait pelarangan vape pun terus berkembang. Namun, bagi BNN dan GANNAS, perlindungan masyarakat—terutama generasi muda—harus menjadi prioritas utama. Kebijakan tegas dinilai perlu dipertimbangkan sebelum dampak yang ditimbulkan semakin luas.
Dengan dukungan berbagai pihak, usulan pelarangan vape kini menjadi isu strategis yang tengah dikaji. Diharapkan, kebijakan yang diambil ke depan mampu menekan penyalahgunaan narkotika sekaligus melindungi masyarakat serta mempersiapkan generasi emas Indonesia 2045.red