JAKARTA — Lembaga pemikir GREAT Institute mengecam serangan yang dilakukan tentara Isral (IDF) ke markas UN Interim Force in Lebanon (UNIFIL) di dekat kota Adchit Al Qusayr, Lebanon, pada Minggu malam, 29 Maret 2026. Serangan itu menewaskan seorang prajurit TNI yang menjadi bagian dari pasukan penjaga perdamaian.
Direktur Geopolitik GREAT Institute Dr. Teguh Santosa menilai, serangan itu merupakan pelanggaran serius hukum internasional.
"Serangan ke markas pasukan penjaga perdamaian yang membawa mandat PBB adalah kejahatan perang. Pemerintahan Benjamin Netanyahu harus mempertanggungjawabkan hal ini," ujar Teguh dalam keterangan kepada redaksi, Senin, 30 Maret 2026.
UNIFIL dalam keterangannya yang dimuat Al Jazeera mengatakan, tentara Indonesia anggota pasukan penjaga perdamaian itu tewas secara tragis.
"Kami tidak mengetahui asal usul proyektil tersebut. Kami telah meluncurkan penyelidikan untuk menginvestigasi peristiwa ini," ujar UNIFIL.
Baca Juga:
Sebelumnya, Kantor Berita Nasional (NNA) Lebanon melaporkan militer Israel menyerang markas unit Indonesia di sekitar Adchit Al Qusayr pada Minggu. Laporan awal menyebut sejumlah personel terluka imbas serangan tersebut.
Pasukan UNIFIL berada di Lebanon selatan untuk mengawasi konflik antara Lebanon dan Israel di sepanjang garis demarkasi. Di kawasan ini pasukan militer Israel kerap terlibat adu tembak dengan milisi Hizbullah yang didukung Republik Islam Iran.
Sekitar 10 ribu personel dari sejumlah negara memperkuat UNIFIL, sebanyak 1.200 di antaranya adalah prajurit TNI. Ketegangan di kawasan semakin meningkat menyusul serangan AS dan Israel ke Iran sejak akhir Februari 2026. Dalam sebuah serangan di pekan pertama Maret 2026, personel UNIFIL dari Ghana juga terluka. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News