Medan — Nama Emirsyah Harahap, pejabat eselon IV aktif di Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut), mencuat dalam pusaran kasus dugaan korupsi pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) Covid-19.
Emirsyah diduga menerima aliran dana sebesar Rp400 juta terkait proyek tersebut. Dugaan ini mengemuka berdasarkan pengakuan saksi David Luther Lubis dalam pledoi yang disampaikan tim penasihat hukum terdakwa dr. Aris Yudhariansyah di persidangan.
Dalam keterangannya, David Luther Lubis menyebutkan bahwa dirinya telah menyerahkan uang sebesar Rp400 juta kepada pihak lain atas nama Emirsyah Harahap.
"David Luther Lubis menyatakan ada memberikan uang sebesar Rp400 juta kepada saksi lain atas nama Emirsyah Harahap. Kalau tidak salah, yang bersangkutan merupakan pejabat eselon IV di Dinkes Sumut dengan jabatan Kepala Seksi Pengadaan Obat," demikian disampaikan dalam persidangan.
Selain itu, Emirsyah juga disebut memiliki peran penting dalam proses pengadaan APD. Ia diduga bertindak sebagai perantara atau broker proyek, termasuk menjadi penghubung antara David Luther Lubis dengan pihak lain bernama Robby Messa Nura dalam pertemuan di salah satu kafe di Kota Medan.
Peran tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan Emirsyah dalam skema proyek pengadaan APD Covid-19 yang kini tengah menjadi sorotan publik.
Sejumlah pihak pun mempertanyakan langkah aparat penegak hukum, khususnya penyidik kejaksaan, yang hingga saat ini belum menetapkan Emirsyah Harahap sebagai tersangka.
"Jika yang bersangkutan belum juga dijadikan tersangka, sangat patut diduga ada hal besar yang masih disembunyikan dalam kasus korupsi APD Covid-19 Sumut ini," ujar sumber.
Kasus dugaan korupsi pengadaan APD Covid-19 di Sumatera Utara sendiri terus bergulir dan menjadi perhatian publik, mengingat proyek tersebut berkaitan langsung dengan penanganan pandemi yang seharusnya mengutamakan keselamatan masyarakat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Dinas Kesehatan Sumut maupun aparat penegak hukum terkait perkembangan status Emirsyah Harahap.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News