Senin, 02 Maret 2026
Marhaban ya Ramadhan

Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH: Hinca Jangan Terkesan Intervensi

Administrator
Senin, 02 Maret 2026 17:59 WIB
Hadiri Sidang Dugaan Korupsi Profile Desa, JAGA MARWAH: Hinca Jangan Terkesan Intervensi
Istimewa
Medan- Kehadiran Anggota DPR RI, Hinca Panjaitan, pada persidangan kasus dugaan korupsi instalasi komunikasi dan informatika serta pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo dengan terdakwa Amsal Christy Sitepu, Direktur CV Promiseland di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Jumat (27/2/2026) menuai kecaman aktivis anti korupsi Jaringan Pergerakan Masyarakat Bawah (JAGA MARWAH).

"Bapak DPR RI banyak kasus hukum masyarakat miskin yang perlu dan sangat membutuhkan bantuan. Kenapa terkesan kasus korupsi yang menjadi sorottan? Jangan kehadiran anda terkesan intervensi terhadap proses hukum yang sudah berlangsung di pengadilan" Ujar Ketua Umum JAGA MARWAH Edison Tamba.


Dipaparkan Edison Tamba, publik mengetahui, dugaa korupsi profile desa ini sudah ada yang di vonis dan berkuatan hukum tetap dair pengadilan.

Kalau tadinya proses hukum belum masuk ranah pengadilan, tidak menjadi persoalan Hinca Panjaitan memanggul atau menggelar RDP di Komisi III.

"Kejaksaan Kebanggaan Rakyat saat ini dalam memberantas korupsi. Hinca Panjaitan sah-sah saja kalau mau memberikan dukungan,tapi jangan terkesan membangun pernyataan di sejumlah media bahwa proses di pengadilan terkesan bisa d intervensi.Jangan gunakan jabatan yang terkesan beraroma kolusi dan nepotisme " Jelas Edison.

Untuk itu,Lanjut Edison menguatkan dan mengingatkan, agar Penangadilan Negeri dan Kejaksaan Karo jangan gentar memberantas korupsi.

Usut tuntas dan laksanakan penegak hukum meski adanya upaya intervensi oknum mana pun, aktivis dan rakyat saat ini sudah muak denga perilaku korupsi.

"Hinca Panjaitan harus ingat, amarah rakyat Agustus 2025 sebagian besar dipicu atas perilaku korup pejabat di senayan. Jangan terkesan salah gunakan jabatan memberikan pembelaan dengan dasar hubungan kedekatan " Pungkas Edison Tamba.

Informasi sebelumnya diketahui kasus korupsi profile desa pada sidang Amsal ,sudah dituntut dua tahun penjara, denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan, serta membayar uang pengganti (UP) kerugian keuangan negara sebesar Rp202,1 juta subsider satu tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Negeri Karo, Wira Arizona.

Perbuatan Amsal dinilai memenuhi unsur Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), sebagaimana dakwaan subsider.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Komentar
Berita Terbaru