Padang
sidimpuan – Meski telah resmi ditetapkan sebagai Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang
sidimpuan hasil seleksi terbuka Tahun 2025, hingga kini
Hamdan Sukri Siregar, S.Sos., M.M belum juga dilantik oleh Wali Kota Padang
sidimpuan, Letnan Dalimunthe.
Penetapan
Hamdan tertuang dalam Pengumuman Panitia Seleksi Nomor: 12/PANSEL–PSP-II.a/2026 tentang Penetapan Kandidat Terpilih Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama Sekretaris Daerah Kota Padang
sidimpuan. Keputusan tersebut juga telah mengantongi rekomendasi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) serta persetujuan Gubernur Sumatera Utara.
Dalam dokumen resmi itu,
Hamdan yang berpangkat Pembina Utama Madya (IV/d) dinyatakan sebagai kandidat terpilih dan keputusan pansel bersifat mutlak serta tidak dapat diganggu gugat.
Namun demikian, sampai berita ini diturunkan, proses pelantikan oleh Wali Kota Padang
sidimpuan belum dilaksanakan. Belum ada keterangan resmi dari pihak Pemerintah Kota Padang
sidimpuan terkait alasan belum digelarnya pelantikan tersebut.
Secara administratif, setelah adanya rekomendasi BKN dan persetujuan gubernur, tahapan berikutnya adalah pelantikan oleh kepala daerah selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK). Kondisi ini pun memunculkan tanda tanya publik mengenai kelanjutan proses pengisian jabatan Sekda definitif di lingkungan Pemko Padang
sidimpuan.
Sejumlah kalangan menilai, kepastian pelantikan penting untuk menjamin stabilitas birokrasi dan efektivitas roda pemerintahan, mengingat posisi Sekda merupakan jabatan strategis yang mengoordinasikan seluruh perangkat daerah.
Hingga kini, masyarakat masih menunggu langkah resmi dari Wali Kota terkait jadwal pelantikan Sekda terpilih tersebut.res
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News