MEDAN | — Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (
Kajati Sumut) Dr. Harli Siregar, S.H., M.Hum memimpin apel pencanangan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM), Selasa (28/1/2026), di Adhyaksa Hall Lantai I Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara, Jalan Jenderal Besar A.H. Nasution, Medan.Dalam sambutannya,
Kajati Sumut menegaskan bahwa pencanangan Zona Integritas bukan sekadar kegiatan seremonial, melainkan momentum penting untuk memperkuat komitmen, integritas, serta tanggung jawab seluruh insan Adhyaksa dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik.
"Kita harus mampu menciptakan birokrasi yang bersih guna menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas, cepat, dan berkeadilan," tegas Dr. Harli Siregar.
Ia menyampaikan bahwa pembangunan Zona Integritas merupakan kebijakan strategis nasional untuk menciptakan birokrasi yang bebas dari korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN), serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Hal tersebut sejalan dengan PermenPANRB Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM).
Apel pencanangan tersebut ditandai dengan penyematan selempang Duta Pelayanan dan ban Agen Perubahan kepada pegawai dan jaksa yang ditetapkan sebagai duta dan agen perubahan di lingkungan Kejati Sumut.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakajati Sumut Abdullah Noer Denny, S.H., M.H, para Asisten, Koordinator, Kepala Seksi, Kepala Subbagian, serta seluruh pegawai Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara.
Menutup apel,
Kajati Sumut bersama seluruh pejabat utama dan jajaran pegawai menandatangani Pakta Integritas sebagai bentuk komitmen bersama dalam mewujudkan pelayanan publik yang profesional, berintegritas, dan sesuai standar operasional prosedur (SOP).
(red)