Medan – Pengurus Besar (PB)
Pendawa Indonesia secara tegas menyatakan penolakan terhadap wacana penempatan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) di bawah kementerian khusus. PB
Pendawa menilai usulan tersebut berpotensi melemahkan institusi Polri sekaligus mengganggu stabilitas negara.
Ketua Umum PB
Pendawa Indonesia, H. Ruslan, SH, dalam keterangan persnya, Senin (27/1/2026), menegaskan bahwa posisi Polri harus tetap berada langsung di bawah Presiden Republik Indonesia sebagaimana amanat reformasi dan konstitusi.
"Usulan Polri di bawah kementerian khusus, seperti Kementerian Kepolisian, layak dan wajar untuk ditolak. Menempatkan Polri di bawah kementerian sama saja dengan melemahkan institusi Polri, negara, dan bahkan Presiden RI," tegas Ruslan.
Menurutnya, Polri sebagai alat negara yang bertanggung jawab menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) membutuhkan kemandirian dan garis komando yang jelas, langsung kepada Presiden sebagai kepala pemerintahan dan kepala negara.
Baca Juga:
Ruslan juga menilai, munculnya wacana tersebut dari sejumlah anggota DPR RI justru menunjukkan kurangnya pemahaman terhadap posisi strategis Polri dalam menjaga stabilitas nasional.
"Biarkan Polri berbenah diri, memperkuat profesionalisme, dan menjaga stabilitas kamtibmas tanpa intervensi struktural yang justru melemahkan," ujarnya.
Atas nama Pengurus Besar
Pendawa Indonesia, Ruslan menegaskan penolakan total terhadap usulan Polri di bawah kementerian dan menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Kapolri yang menegaskan bahwa Polri tetap berada di bawah Presiden Republik Indonesia.
"PB
Pendawa Indonesia mendukung penuh pernyataan Kapolri. Polri harus tetap di bawah Presiden demi keutuhan negara dan stabilitas keamanan nasional. Salam Presisi," pungkasnya.rwl
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News