MEDAN- Kecaman terhadap Manajemen Radja yang main ancam karena takedown berita di metro24jam.id tak dipenuhi, mendapat kecaman keras dari Ketua Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Sumut Rianto Aghly SH.
Menurut Rianto Aghly, pengancaman terhadap tugas jurnalistik adalah bentuk kriminal dan merupakan pelanggaran UU No 40 tentang pers. Apalagi klarifikasi atau hak jawab dari Manajemen Radja sudah dilakukan.
"Tidak ada keharusan bagi media untuk men-takedown berita secara sepihak. Itu merupakan kesepakatan kedua belah pihak," ujar pria yang biasa disapa Anto Genk ini geram, Sabtu (24/1/2026).
Dijelaskannya, pers dilindungi undang-undang. Jadi setiap sengketa yang terjadi di pemberitaan, wajib memberikan hak jawab atau klarifikasi. Tidak serta merta main ancam lapor polisi.
Baca Juga:
"Tidak boleh ada tekanan kepada pers dalam masalah pemberitaan. Kalau pun ada kekeliruan, bisa dilakukan dengan klarifikasi atau hak jawab," ujarnya.
Lebih lanjut, Anto Genk mengatakan, ancaman Manajemen Radja kepada redaksi metro24jam.id merupakan bentuk arogansi pihak Radja yang merasa sebagai band papan atas tanah air.
"Tidak bisa kita main ancam-ancam lapor polisi. Semua ada mekanismenya. Jangan merasa memiliki uang dan power, seolah-olah bisa melangkahi hukum," tutup Anto Genk. Rel
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News