MEDAN - Pengurus Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Anti Korupsi (PB ALAMP AKSI) turun lagi ke Kantor Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut), Rabu (21/1/2026).
Kedatangan kali ini bukan sekadar unjuk rasa, tapi juga memasukkan pengaduan masyarakat (Dumas) terkait dugaan penyalahgunaan wewenang yang diduga berujung
korupsi di PT
Inalum. Yakni kejanggalan pengadaan suku cadang di PT
Inalum.
"Terjadi kejanggalan yang serius pada
mekanisme pengadaan suku cadang tersebut. Informasi yang kami peroleh, bahwa pihak PT
Inalumdiduga menerima barang yang bukan produk Original Equipment Manufacturer (OEM)
dari KITO dan SATUMA, padahal barang tersebut sah secara kontrak. Sebaliknya, PT
Inalum diduga menerima barang bermerek MEIDENSHA yang diduga sudah berhenti produksi sejak tahun 2010. Kami menduga ada oknum di PT
Inalum yang sudah
menyalahgunakan wewenang, diduga hal ini sengaja dilakukan untuk memperkaya
diri dan kelompok," kata Ketua Umum PB ALAMP AKSI, Eka Armada Danu Saptala.
Menurut Eka, pihaknya juga turut melaporkan temuan-temuan lainnya di PT
Inalum sesuai hasil pemeriksaan BPK Tahun 2025. Ada banyak temuan selain kasus penjualan Aluminium Aloy ke PT PASU yang sudah ditetapkan tersangkanya.
Baca Juga:
"Kami minta Kejaksaan membongkar tuntas keseluruhan dugaan
korupsi di PT
Inalum, semua yang diduga terlibat harus dipanggil," pungkas Eka.
Dibeberkan Eka, kebijakan dan program di PT
Inalum yang menjadi temuan BPK selain penjualan Aluminium Aloy yang sedang ditangani Kejati Sumut, adalah belum dilakukannya penetapan kembali tarif Pajak Air Permukaan (PAP) hasil kesepakatan antara PT.
Inalum dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan penetapan penyelesaian piutang pajak lainnya atas imbal bunga piutang sengketa Pajak Air Permukaan. Kemudian PT
Inalum belum optimal dalam melakukan pengelolaan spare part. Penyelesaian proyek Smelter Grade Alumina Refinery (SGAR) pada PT Borneo
Alumina Indonesia dan West Kalimantan Mining Development (WKMD) tidak
singkron dan proyek mundur mengakibatkan tambahan biaya proyek sebesar
USD12,656,384.00, dan Capital Expenditure sebesar Rp 265.596.000.000, serta PT
Borneo Alumina Indonesia kehilangan potensi penjualan alumina sebesar
USD112,961,000. Dan, Proyek Aluminium Recycle berpotensi merugikan korporasi minimal sebesar Rp 276.887.800.000, serta produksi dan penjualan Aluminium Billet Secondary tidak sesuai RKAP yang berpengaruh kepada Going Concern PT Indonesia Aluminium Alloy.
"Kami sangat-sangat berharap Kejati Sumut fokus menuntaskan dugaan
korupsi dan penyalahgunaan wewenang di PT
Inalum. Kami minta segera diusut betul-betul setelah Dumas kami masukkan secara resmi," pungkasnya.red
Baca Juga: