Senin, 19 Januari 2026

Sebulan, Laporan Dugaan Penganiayaan di Batang Kuis Belum Ditindak Lanjuti Polresta Deli Serdang

Administrator
Senin, 19 Januari 2026 19:48 WIB
Sebulan, Laporan Dugaan Penganiayaan di Batang Kuis Belum Ditindak Lanjuti Polresta Deli Serdang
Istimewa
DELI SERDANG – Penanganan laporan dugaan penganiayaan yang dilaporkan seorang warga Kecamatan Batang Kuis ke Polresta Deli Serdang menuai sorotan. Pasalnya, meski laporan telah resmi diterima sejak 13 Desember 2025, hingga kini atau lebih dari satu bulan, belum terlihat adanya perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tersebut.
Korban berinisial MM (30), seorang ibu rumah tangga, melaporkan dugaan penganiayaan yang diduga dilakukan oleh terlapor berinisial DA, terkait peristiwa yang terjadi pada 10 Desember 2025 di Dusun II Desa Paya Gambar, Kecamatan Batang Kuis. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan (STTLP) Polresta Deli Serdang.
Namun ironisnya, hingga pertengahan Januari 2026, korban mengaku belum pernah menerima surat pemberitahuan perkembangan hasil penyidikan (SP2HP), maupun pemanggilan lanjutan untuk klarifikasi atau pemeriksaan tambahan.
"Sudah satu bulan lebih laporan saya masuk, tapi belum ada kejelasan. Saya hanya ingin keadilan dan kepastian hukum," ujar korban dengan nada kecewa.
Lambannya penanganan perkara ini memunculkan pertanyaan publik terkait komitmen aparat penegak hukum dalam memberikan rasa keadilan, khususnya bagi masyarakat kecil. Padahal, dugaan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 KUHP merupakan perkara yang seharusnya dapat segera ditindaklanjuti dengan pemeriksaan saksi dan terlapor.
Pengamat hukum Jhoni SH menilai, keterlambatan penanganan tanpa penjelasan resmi dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Selain itu, korban berpotensi mengalami tekanan psikologis berkepanjangan akibat ketidakpastian proses hukum.
Masyarakat pun mendesak Kapolresta Deli Serdang untuk mengevaluasi kinerja jajarannya serta memastikan setiap laporan warga diproses secara profesional, transparan, dan berkeadilan sesuai dengan prinsip Presisi Polri.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polresta Deli Serdang belum memberikan keterangan resmi terkait alasan belum ditindaklanjutinya laporan tersebut. Redaksi masih berupaya mengonfirmasi pihak terkait untuk mendapatkan penjelasan lebih lanjut.red


Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Polres Serdang Bedagai Ikut Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026, Wakapolres dan Bupati Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Polres Serdang Bedagai Ikut Panen Jagung Serentak Kuartal I 2026, Wakapolres dan Bupati Tegaskan Komitmen Ketahanan Pangan

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Panen Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Di Wilayah Hukum Polres Solok Kota

Kapolda Sumatera Barat, Irjen Pol Gatot Tri Suryanta Panen Jagung Serentak Kuartal I Tahun 2026 Di Wilayah Hukum Polres Solok Kota

Banjir Bukan Takdir, Ini Kejahatan Pembalakan Liar”: Dr. Yuspar tegaskan Kritik Soal Kerusakan Hutan

Banjir Bukan Takdir, Ini Kejahatan Pembalakan Liar”: Dr. Yuspar tegaskan Kritik Soal Kerusakan Hutan

Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Endapkan Laporan Pencurian, Korban Minta Perhatian Kapolrestabes Medan

Penyidik Polsek Medan Tembung Diduga Endapkan Laporan Pencurian, Korban Minta Perhatian Kapolrestabes Medan

Rani Sihombing, dari Lagu Batak Merambah Musik Ambon Lewat Singel "Sayang"

Rani Sihombing, dari Lagu Batak Merambah Musik Ambon Lewat Singel "Sayang"

Penyanyi Medan Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon ‘Takdir’ di Bawah Maina Production

Penyanyi Medan Ivananda Sinaga Rilis Lagu Ambon ‘Takdir’ di Bawah Maina Production

Komentar
Berita Terbaru