Medan — Forum Solidaritas Mahasiswa untuk Kedaulatan Rakyat (FORSOMAKAR) menggelar pertemuan
evaluasi bersama berbagai elemen masyarakat menyusul aksi yang dilakukan terkait dugaan pungutan liar (pungli) dalam proses penerbitan rekomendasi teknis (rekomtek) Surat Izin Pertambangan Batuan (SIPB) dan Surat Izin Pengusahaan Air Permukaan (SIPAP) di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Provinsi Sumatera Utara.
Pertemuan yang berlangsung pada Sabtu, 10 Januari 2026, di Old Soul Kopi Tiam ini dihadiri oleh perwakilan NGO Perkumpulan SEMATA, kalangan profesional, pelaku usaha, serta jurnalis dari berbagai media. Forum ini menjadi ruang
evaluasi dan konsolidasi atas temuan lapangan terkait indikasi praktik tidak transparan dalam tata kelola perizinan sektor sumber daya alam.
Dalam paparannya, FORSOMAKAR menilai bahwa dugaan pungli dalam penerbitan rekomtek SIPB dan SIPAP bukanlah persoalan individual, melainkan mengarah pada pola sistemik akibat lemahnya standar pelayanan, tidak adanya kepastian waktu layanan, serta minimnya keterbukaan informasi publik.
"Kami menemukan banyak pemohon izin yang menghadapi proses berlarut-larut tanpa kejelasan, kecuali jika bersedia mengeluarkan biaya di luar ketentuan resmi. Kondisi ini mencederai prinsip pelayanan publik dan kepastian hukum," ujar perwakilan FORSOMAKAR dalam forum tersebut.
Perkumpulan SEMATA menegaskan bahwa persoalan ini tidak hanya merugikan pelaku usaha, tetapi juga berdampak langsung pada kerusakan lingkungan dan hilangnya potensi penerimaan pajak serta pendapatan asli daerah. Tingginya biaya non-resmi dan ketidakpastian perizinan dinilai mendorong maraknya aktivitas pertambangan dan pemanfaatan air permukaan tanpa izin. Hal ini sesuai dengan release CNBC dan KOMPAS dimana sumut menduduki peringkat 1 Provinsi terbanyak PETI dengan jumlah 396 titik.
"Ketika perizinan dibuat mahal dan tidak transparan, maka praktik ilegal tumbuh subur. Lingkungan rusak, negara dirugikan, dan masyarakat menanggung dampaknya," tegas perwakilan SEMATA.
Sejumlah pelaku usaha yang hadir turut menyampaikan pengalaman serupa terkait mahalnya biaya pengurusan rekomtek dan ketidakjelasan prosedur. Mereka menilai kondisi ini menciptakan iklim usaha yang tidak sehat dan membuka ruang penyalahgunaan kewenangan.
Forum juga menyoroti lemahnya mekanisme pengawasan internal serta ketiadaan kanal pengaduan yang efektif dan aman bagi masyarakat dan pelaku usaha untuk melaporkan dugaan pungli.
Sebagai hasil pertemuan, FORSOMAKAR bersama elemen masyarakat sepakat untuk mendorong pembenahan tata kelola perizinan melalui penetapan SOP yang transparan, kepastian waktu layanan, publikasi biaya resmi, serta penguatan pengawasan internal dan eksternal. FORSOMAKAR berjanji akan melakukan aksi lanjutan ke Kantor Gubernur Sumut pada minggu ke-2 bulan ini jika pihak terkait enggan menanggapi isu ini dengan serius.
FORSOMAKAR menegaskan komitmennya untuk terus mengawal isu ini melalui advokasi kebijakan, pengawasan publik, dan kerja-kerja kolaboratif bersama masyarakat sipil dan media demi terwujudnya tata kelola sumber daya alam yang adil, transparan, dan berkelanjutan di Sumatera Utara.