JAKARTA — Pemerintah mulai memproses permohonan amnesti bagi dr. Aris Yudhariansyah setelah Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Prof. Dr. Yusril Ihza Mahendra, memberikan instruksi resmi kepada Menteri Hukum Supratman untuk melakukan pembahasan terstruktur.Instruksi tersebut disampaikan usai Dr.H.Yuspar, SH., M.Hum, mantan Direktur HAM Berat Kejaksaan Agung sekaligus penasihat
hukum dan pendamping dr. Aris Yudhariansyah, menyerahkan permohonan amnesti secara formal kepada pemerintah. Yuspar menegaskan bahwa
Menko Yusril ihza Mahendra merespons cepat dan meminta agar proses administrasi segera dimulai sesuai mekanisme konstitusional.> "Pak
Menko Yusril telah menerima dan menindaklanjuti permohonan amnesti. Beliau menginstruksikan Menteri Hukum untuk menelaah dan membahas permohonan tersebut melalui jalur resmi pemerintah," ujar Yuspar.
Yuspar menjelaskan, permohonan amnesti diajukan dengan mempertimbangkan konteks darurat nasional pada masa pandemi Covid-19, di mana dr. Aris berperan sebagai bagian dari garda terdepan penanganan medis dan kebijakan kedaruratan di Provinsi Sumatera Utara. Ia menilai sejumlah keputusan yang kini dipersoalkan secara
hukum terjadi dalam situasi luar biasa ketika tenaga kesehatan harus bertindak cepat demi keselamatan publik.Organisasi Advokat Muda Muslim Indonesia (AMMI) yang turut mengawal proses ini, menyampaikan apresiasi atas langkah cepat pemerintah. AMMI menilai atensi
Menko Yusril memperlihatkan bahwa amnesti, abolisi, grasi dan rehabilitasi merupakan instrumen konstitusional yang dapat digunakan negara dalam kondisi tertentu.Dengan instruksi
Menko tersebut, permohonan amnesti untuk dr. Aris kini resmi memasuki tahap pembahasan di internal pemerintah sebelum nantinya disampaikan kepada Presiden untuk keputusan akhir. Yuspar memastikan pihaknya siap melengkapi seluruh persyaratan administratif yang dibutuhkan.> "Kami berharap proses ini dapat berjalan objektif dan proporsional, sesuai spirit kemanusiaan yang menjadi dasar pengajuan amnesti," tutup Yuspar.
Baca Juga:
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News