Senin, 24 November 2025

Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG

Administrator
Selasa, 18 November 2025 22:01 WIB
Pemkab Deli Serdang Diduga Kecolongan, PT EOP Bangun Pabrik Baru Tanpa Izin PBG
Istimewa
DELI SERDANG — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deli Serdang kembali disorot. Kali ini terkait dugaan pembiaran terhadap pembangunan gedung baru milik PT Energi Oleo Perdasa (EOP), perusahaan modal asing (PMA) asal Singapura yang tergabung dalam KPN Corp, yang diduga belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Informasi yang dihimpun menyebutkan, PT EOP telah menjalankan pembangunan pabrik kelapa sawit di lahan seluas 7 hektare yang berlokasi di Jalan Raya Medan–Lubuk Pakam Km 20, Desa Tanjung Baru, Kecamatan Tanjung Morawa. Ironisnya, pembangunan tersebut disebut sudah berlangsung sejak dua bulan lalu, meski izin PBG untuk bangunan baru belum terbit.

Namun hingga berita ini dipublikasikan, Hendra—Kabid Penegakan Perda dan Perkada Satpol PP Deli Serdang—yang dikonfirmasi terkait tindakan hukum atas dugaan pelanggaran ini, tidak memberikan jawaban.

Sementara itu, Kepala Satpol PP Deli Serdang, Marzuki Hasibuan, mengklaim segera mengambil tindakan.

"Oke, biar kita sampaikan sama tim. Minggu ini kita upayakan," ujarnya.

Marzuki juga menunjukkan daftar PBG lama milik PT EOP yang diterbitkan pada 2024 hingga awal Januari 2025. Namun ia tidak menunjukkan dokumen PBG untuk bangunan baru yang saat ini sedang dikerjakan sejak September 2025.

"Ini sudah kita panggil dan mereka sudah buat pernyataan serta pengurusan PBG-nya," tambahnya, tanpa menjelaskan alasan pembangunan tetap berjalan sebelum izin diterbitkan.

Situasi ini memunculkan dugaan bahwa Pemkab Deli Serdang kecolongan, bahkan berpotensi melakukan pembiaran terhadap pelanggaran yang dapat merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Pasalnya, setiap pembangunan bangunan wajib mengantongi PBG sebagai sumber pemasukan daerah sekaligus instrumen pengawasan keselamatan konstruksi.

Baca Juga:
Hingga kini, aktivitas pembangunan di lokasi PT EOP disebut masih terus berjalan tanpa hambatan. Publik pun menanti apakah Satpol PP benar-benar akan menindak tegas perusahaan besar tersebut, atau justru kembali memperlihatkan lemahnya pengawasan pemerintah daerah terhadap pelanggaran izin bangunan.

Kasus ini juga membuka pertanyaan besar: mengapa perusahaan asing dapat leluasa membangun tanpa izin lengkap, sementara pelaku usaha lokal kerap diproses ketat?.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

DLH Deli Serdang Rutin Pantau Pengelolaan Pabrik dan Aktivitas Industri

Staf Ahli Gubsu Bersama Tim Pemkab.Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

Staf Ahli Gubsu Bersama Tim Pemkab.Pakpak Bharat Meninjau Pembangunan SPPG

BINJAI MENUJU KEGELAPAN: Ketika Kepemimpinan Baru Gagal Menyalakan Harapan

BINJAI MENUJU KEGELAPAN: Ketika Kepemimpinan Baru Gagal Menyalakan Harapan

Benjamin Gunawan: Kebijakan Impor Tanpa Kuota Harus Diwaspadai, UMKM Bisa Jadi Korban

Benjamin Gunawan: Kebijakan Impor Tanpa Kuota Harus Diwaspadai, UMKM Bisa Jadi Korban

Persahabatan Tanpa Batas, Sang Pejuang Dhuafa Kunjung Ketua Pewarta Polrestabes Medan di Ujung Ramadhan 1446 H

Persahabatan Tanpa Batas, Sang Pejuang Dhuafa Kunjung Ketua Pewarta Polrestabes Medan di Ujung Ramadhan 1446 H

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar

Bangunan di Royal Residence Langgar Aturan, Warga Minta Pemko Medan Bongkar

Komentar
Berita Terbaru