Jumat, 07 November 2025

GEMA CITA Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek di DPMPTSP Labura, Minta Aparat Hukum Turun Tangan

Administrator
Jumat, 07 November 2025 14:58 WIB
GEMA CITA Soroti Dugaan Penyimpangan Pengadaan Proyek di DPMPTSP Labura, Minta Aparat Hukum Turun Tangan
Istimewa
Labuhanbatu Utara — Gerakan Masyarakat Cinta Tanah Air (GEMA CITA) menyatakan keprihatinan mendalam atas dugaan penyimpangan dalam dua paket pekerjaan yang dianggarkan melalui Perubahan APBD (P-APBD) Tahun Anggaran 2025 pada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Perizinan Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Dua kegiatan yang disorot, yaitu pembangunan paving blok halaman kantor senilai Rp199.899.195,87 yang dikerjakan CV. Kevindo Putra Mandiri, serta pembangunan kanopi halaman kantor senilai Rp195.999.121,85 dengan penyedia CV. Damai Jaya. Keduanya berlokasi di Jl. Lintas Sumatera, Perk. Membang Muda, Kualuh Hulu, Labura.

Ketua GEMA CITA, Al Firman, mengatakan bahwa pihaknya menemukan sejumlah indikasi pelanggaran prosedur dalam pelaksanaan dua pekerjaan tersebut. Salah satu dugaan paling serius adalah pekerjaan yang sudah berjalan sebelum kontrak ditandatangani. Hal itu dinilai bertentangan dengan aturan pengadaan barang/jasa pemerintah.

"Jika benar pekerjaan dimulai sebelum terbitnya kontrak, maka secara hukum kegiatan itu sudah menyalahi mekanisme pengadaan dan membuka dugaan adanya persekongkolan serta pelanggaran administratif yang serius," ujar Al Firman.

Ia menambahkan, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga kurang cermat dalam melakukan pengawasan sehingga pekerjaan tetap berjalan tanpa dasar kontraktual yang sah. Menurutnya, lemahnya fungsi kontrol PPK membuka ruang bagi terjadinya praktik yang tidak sesuai prinsip akuntabilitas.

Selain itu, GEMA CITA juga menyoroti kemungkinan adanya pengaturan dalam proses pemilihan penyedia. Dugaan ini muncul karena perusahaan pelaksana disebut langsung mengerjakan proyek sebelum dokumen kontrak diterbitkan.

Atas sejumlah indikasi tersebut, GEMA CITA mendesak DPMPTSP Labura untuk membatalkan dua paket pekerjaan tersebut. Selain itu, organisasi tersebut meminta dilakukan seleksi ulang penyedia agar proses pengadaan kembali berjalan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

"Kami meminta Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara mengusut tuntas dugaan persekongkolan ini. Semua pihak yang terkait harus diperiksa, termasuk Kepala Dinas dan PPK," tegas Al Firman.

Baca Juga:
Ia menambahkan bahwa penegakan hukum harus menyentuh juga para penyedia jasa, yakni Direktur CV. Kevindo Putra Mandiri dan Direktur CV. Damai Jaya, untuk memastikan apakah terdapat unsur pelanggaran dalam pelaksanaan kegiatan yang berlangsung sebelum kontrak ditandatangani.

"Pelaksanaan proyek pemerintah harus berpegang pada asas transparansi, akuntabilitas, dan tertib administrasi. Setiap potensi penyimpangan harus dibuka terang-terangan, diproses secara hukum, dan tidak boleh dibiarkan menjadi preseden buruk," tutup Al Firman.red

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Kajatisu Diminta Periksa Manajemen Tirtanadi, Diduga Ada Monopoli Proyek dan Kerugian Ratusan Miliar

Ambisi Megaproyek Dunia: Antara Motivasi dan Penyalahgunaan

Ambisi Megaproyek Dunia: Antara Motivasi dan Penyalahgunaan

Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Pemuda Pancasila Siap Kawal Program Asta Cita Presiden Prabowo di Bidang Ketahanan Pangan dan Gizi Nasional

Saksi Tak Kembalikan Uang Suap Bisa Jadi Tersangka, MARAK: KPK Jangan Main Mata di Kasus Jalan Sumut

Saksi Tak Kembalikan Uang Suap Bisa Jadi Tersangka, MARAK: KPK Jangan Main Mata di Kasus Jalan Sumut

DPC IKANAS Labura Siap Komando, Peltu Purn TNI Harmaini Nasution Tegaskan Ikanas Adalah Kekuatan Adat Modern

DPC IKANAS Labura Siap Komando, Peltu Purn TNI Harmaini Nasution Tegaskan Ikanas Adalah Kekuatan Adat Modern

GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat

GEMA-CITA Desak KPK RI Usut Proyek Rp44 Miliar PT. Ayu Septa Perdana — Satu Tewas, Dua Kritis, PPK dan Kasatker Diduga Lalai Berat

Komentar
Berita Terbaru