MEDAN — Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan, Khamozaro Waruwu, yang memimpin sidang perkara dugaan korupsi proyek jalan di Sumatera Utara dengan terdakwa Topan Ginting, menegaskan
tidak akan mundur dari tugasnya meski rumah pribadinya dibakar oleh orang tak dikenal (OTK).Khamozaro dikenal sebagai
hakim yang tegas dan berintegritas. Ia sebelumnya memerintahkan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadirkan mantan Wali Kota Medan Bobby Nasution sebagai saksi dalam kasus yang menyeret sejumlah pejabat dan kontraktor terkait proyek jalan senilai ratusan miliar rupiah tersebut.Namun, sehari setelah perintah itu mencuat ke publik, rumahnya di kawasan Medan dilalap api pada Selasa (4/11) pagi saat ia sedang memimpin persidangan di PN Medan. Peristiwa ini memicu dugaan kuat adanya teror terhadap peneg
akan hukum.Kepada wartawan, Khamozaro menyat
akan bahwa insiden itu
tidak akan menggoyahkan semangatnya untuk menegakkan keadilan.
> "
Saya tidak akan mundur. Hidup ini hanya sementara. Selama Tuhan izinkan, saya
akan jalankan tugas sesuai amanah hukum," ujarnya dengan tenang.Pernyataan sang
hakim mendapat dukungan luas dari berbagai pihak, termasuk kalangan akademisi dan masyarakat sipil, yang menilai aksi teror tersebut sebagai bentuk ancaman terhadap kemandirian peradilan.Sementara itu, pihak kepolisian masih menyelidiki motif dan pelaku di balik pembakaran rumah
hakim tersebut. Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian dan memeriksa beberapa saksi.
Baca Juga:
Kejadian ini menambah panjang daftar ancaman terhadap aparat penegak hukum yang tengah menangani kasus korupsi besar di Sumatera Utara. Publik kini menanti langkah tegas aparat penegak hukum untuk memastikan perlindungan terhadap
hakim yang berani menegakkan keadilan tanpa pandang bulu.red
Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di
Google News