Jumat, 24 Oktober 2025

Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal

Administrator
Jumat, 24 Oktober 2025 15:30 WIB
Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal
Istimewa
Suka Makmue -Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pihak Eksternal, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama Pengadilan Negeri Suka Makmue, Jumat (24/10/2025).

Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bapak Asraruddin Anwar, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.

Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh berbagai pihak eksternal, di antaranya perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Polres Nagan Raya, para Kapolsek dan Camat se-Kabupaten Nagan Raya, serta sejumlah Advokat dan pengacara lokal.

Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum di wilayah Nagan Raya.

Dalam kegiatan ini, para hakim Pengadilan Negeri Suka Makmue bertindak sebagai narasumber.

Bapak Ahmad Nuril Ihsan, S.H., membuka sesi pemaparan dengan membahas PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik.

Selanjutnya, Bapak Irfan Haffiyyansyah, S.H., menyampaikan materi terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022, yang mengatur tentang persidangan perkara perdata secara elektronik (e-Litigasi).

Baca Juga:
Berikutnya, Bapak Jumarlin Parlinggoman Samosir, S.H., memaparkan materi mengenai PERMA Nomor 8 Tahun 2022 serta SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022, yang berfokus pada administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik.

Kemudian, Bapak Norcha Satria Adi Nugroho, S.H., menyampaikan sosialisasi mengenai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, yang mengatur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di Pengadilan.

Sebagai pemateri terakhir, Ibu Mita Syahfitri Panjaitan, S.H., memaparkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, serta SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo).

Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, yang berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan kebersamaan.rel

Ayo baca konten menarik lainnya dan follow kami di Google News
Editor
: Administrator
Sumber
:
SHARE:
Tags
Berita Terkait
Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal

Pengadilan Negeri Suka Makmue Gelar Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung RI kepada Pihak Eksternal

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Wakil Walikota Medan Zakiyuddin Harahap Sambut Baik Silaturahmi Pasukan 08 Sumut

Dewi Sukarno Telah Restui Teuku Rezasyah

Dewi Sukarno Telah Restui Teuku Rezasyah

Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh

Gelar Aksi di PN Suka Makmue Terkait Sita Eksekusi Delegasi dari PN Meulaboh

PN Suka Makmue Gelar Rapat Bulanan, Evaluasi Kinerja dan Penguatan Koordinasi Internal

PN Suka Makmue Gelar Rapat Bulanan, Evaluasi Kinerja dan Penguatan Koordinasi Internal

PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya

PN Suka Makmue Laksanakan Sita Eksekusi Delegasi Tanah di Nagan Raya

Komentar
Berita Terbaru