Suka Makmue -
Pengadilan Negeri Suka Makmue menggelar kegiatan Sosialisasi Peraturan dan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia kepada Pihak Eksternal, yang berlangsung di Ruang Sidang Utama
Pengadilan Negeri Suka Makmue, Jumat (24/10/2025).Kegiatan ini secara resmi dibuka oleh Ketua
Pengadilan Negeri Suka Makmue, Bapak Asraruddin Anwar, S.H., M.H. Dalam sambutannya, beliau menekankan bahwa kegiatan sosialisasi ini merupakan langkah penting untuk memperkuat sinergi antar lembaga penegak hukum sekaligus meningkatkan pemahaman terhadap berbagai kebijakan dan peraturan terbaru yang dikeluarkan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia.Kegiatan sosialisasi turut dihadiri oleh berbagai pihak eksternal, di antaranya perwakilan dari Lembaga Pemasyarakatan Kelas II Meulaboh, Balai Pemasyarakatan (Bapas) Nagan Raya, Kejaksaan Negeri Nagan Raya, Polres Nagan Raya, para Kapolsek dan Camat se-Kabupaten Nagan Raya, serta sejumlah Advokat dan pengacara lokal.
Kehadiran berbagai unsur tersebut mencerminkan semangat kolaborasi dalam memperkuat koordinasi antar lembaga penegak hukum di wilayah Nagan Raya.Dalam kegiatan ini, para hakim
Pengadilan Negeri Suka Makmue bertindak sebagai narasumber. Bapak Ahmad Nuril Ihsan, S.H., membuka sesi pemaparan dengan membahas PERMA Nomor 6 Tahun 2022 tentang administrasi pengajuan upaya hukum kasasi dan peninjauan kembali di Mahkamah Agung secara elektronik. Selanjutnya, Bapak Irfan Haffiyyansyah, S.H., menyampaikan materi terkait PERMA Nomor 7 Tahun 2022 dan SK KMA Nomor 363/SK/KMA/XII/2022, yang mengatur tentang persidangan perkara perdata secara elektronik (e-Litigasi).
Baca Juga:
Berikutnya, Bapak Jumarlin Parlinggoman Samosir, S.H., memaparkan materi mengenai PERMA Nomor 8 Tahun 2022 serta SK KMA Nomor 365/SK/KMA/XII/2022, yang berfokus pada administrasi dan persidangan perkara pidana secara elektronik. Kemudian, Bapak Norcha Satria Adi Nugroho, S.H., menyampaikan sosialisasi mengenai SK KMA Nomor 2-144/KMA/SK/VIII/2022, yang mengatur tentang Standar Pelayanan Informasi Publik di
Pengadilan. Sebagai pemateri terakhir, Ibu Mita Syahfitri Panjaitan, S.H., memaparkan Surat Edaran Dirjen Badilum Nomor 3 Tahun 2020 mengenai pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan, serta SE Dirjen Badilum Nomor 1 Tahun 2022 tentang optimalisasi layanan hukum pembebasan biaya perkara (Prodeo).Kegiatan berlangsung dengan lancar dan penuh antusiasme dari para peserta. Acara kemudian ditutup dengan sesi foto bersama, yang berlangsung dalam suasana hangat, penuh keakraban, dan kebersamaan.rel